Tak Bisa Dilewati, Pengendara Keluhkan Proyek Pipa Gas di Jalan Kedanyang

Tak Bisa Dilewati, Pengendara Keluhkan Proyek Pipa Gas di Jalan Kedanyang Operator alat berat saat memasang pipa gas di tengah jalan umum di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jalan pintas penghubung Gresik-Surabaya, tepatnya mulai Desa Banjarsari Kecamatan Cerme-Prambangan Kecamatan Kebomas sudah hampir dua bulan ini tidak bisa dilalui pengguna jalan. Sebab, jalan kabupaten milik Pemkab Gresik tersebut saat ini sedang dibongkar untuk keperluan pemasangan pipa gas berdiameter 28 inci.

Praktis, hal ini dikeluhkan pengguna jalan.

Baca Juga: Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi

"Saya terpaksa harus masuk kampung karena jalan yang biasa kami lalui dibelah untuk pemasangan pipa gas," kata Roni, salah satu pengguna jalan asal Lamongan yang mengaku hendak berangkat bekerja ke Surabaya, Selasa (9/5/2017).

Seharusnya, kata Roni, proyek pipa gas tersebut tidak dipasang di tengah jalan sehingga tidak mengganggu kepentingan umum. "Di kanan kiri jalan kan banyak space (ruang). Mengapa harus diletakkan di tengah jalan," cetusnya.

Kepala Desa Kedanyang, Al Muah, membenarkan adanya proyek pipa gas milik Pertamina Gas di wilayahnya. "Pipa gas itu dipasang di tengah jalan atas perintah pak Bupati," kata Al Muah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (9/5/2017).

Baca Juga: Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik

Al Muah mengungkapkan bahwa proyek tersebut sebelumnya sudah disosialisaikan kepada warga Kedanyang oleh pihak pemilik, yakni dari PT.WIKA. "Sudah dilakukan sosialisasi dan warga Kedanyang tidak ada persoalan," jelasnya.

"Waktu sosialisasi warga tidak kami libatkan semua. Hanya perwakilan RT dan RW," sambungnya.

"Wilayah Kedanyang yang dilewati pipa gas sekitar 1,5 km. Nah, jalan-jalan yang dilewati pipa tersebut nantinya akan dilakukan rekondisi kembali dengan hotmix," terangnya.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki

Selain itu, kata Al Muah, warga di kanan kiri jalan yang terkena dampak proyek, baik pohon, warung dan lainnya juga akan mendapatkan ganti rugi. "Seperti warung dikasih ganti rugi Rp 500 ribu. Pokoknya ganti rugi variatif sesuai kondisi," jelasnya.

Rahmat Efendi, dari PT. Karya Andalan, selaku pelaksana rekondisi jalan mengatakan bahwa proyek ini dideadline 6 bulan selesai. "Kami selaku sub kontraktor punya waktu hingga bulan Agustus untuk memperbaiki jalan," pungkas rekanan asal Kecamatan Cerme ini. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO