Divonis Bersalah, Dua oknum Guru Pemalsu Tanda Tangan di Pasuruan Tak Ditahan

Divonis Bersalah, Dua oknum Guru Pemalsu Tanda Tangan di Pasuruan Tak Ditahan Dua terdakwa pemalsu tanda tangan usai sidang vonis. foto: HABIBI/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus pemalsuan tanda tangan di PN Bangil dengan agenda putusan terhadap dua terdakwa oknum guru Didin Waridin dan istrinya Khoiriyah asal Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan akhirnya kelar juga. Ketua majelis Hakim Gutiarso, SH menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan diganjar hukuman berbeda disesuaikan dengan perannya.

Dalam amar putusannya, terdakwa Didin Waridin divonis hukuman tiga bulan kurungan. Sementara, istrinya Khoiriyah, divonis dua bulan. Meski sudah vonis kurungan penjara, namun kedua terdakwa bisa bisa bernafas lega karena tidak menjalani hukumannya di dalam Rutan Bangil. Hakim memilih untuk menjadikan keduanya sebagai tahanan kota.

Vonis bersalah itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Gutiarso dalam sidang putusan atas dugaan pelanggaran tanda tangan palsu yang dilakukan keduanya. Dalam sidang putusan tersebut, Gutiarso memandang terdakwa telah terbukti sah melakukan pelanggaran pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat jo pasal 55 ayat 1 ke 1yang dilakukan bersama-sama.

keduanya divonis berbeda. Vonis Didin lebih berat karena yang menyuruh memalsukan, sementara istrinya Khoiriyah hanya divonis dua bulan tahanan.

“Karena unsur-unsur dari dakwaan alternatif pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terpenuhi, maka dengan ini menyatakan terdakwa bersalah. Dan menolak pembelaan yang disampaikan terdakwa. Memutuskan terdakwa satu (Didin, red) hukuman tiga bulan dan terdakwa dua (Khoiriyah, red) hukuman dua bulan,” tandas Gutiarso.

Gutiarso menjelaskan bahwa untuk Vonis kepada dua pelaku memang tidak sama pasalnya terdakwa pertama Didin Waridin berperan sebagai “pelopor” yang menyuruh istrinya, Khoiriyah untuk menandatangani hasil ukur batas garis tanah yang akan diusulkan ke BPN untuk disertifikatkan.

Putusan yang dijatuhkan hakim sebanding dengan tuntutan yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Hanis dalam persidangan putusan yang di gelar dua pekan lalu. Di mana, Hanis menuntut hukuman 3 bulan dan 2 bulan untuk kedua terdakwa.

Menurut Gutiarso, ada beberapa pertimbangan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini. Hal yang memberatkan, lantaran kedua terdakwa dianggap bisa merugikan Dedi Purwanto, 32, selaku saksi korban. Selain itu keduanya adalah berprofesi sebagai pendidik, harusnya menjadi dan teladan bagi masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan yang melanggar aturan

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO