SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polres Sampang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Sampang. Sebanyak 10 tersangka berhasil digulung dan dijebloskan ke penjara. Dari 10 tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti 16,21 gram sabu-sabu hasil penyelidikan selama dua bulan terakhir dari Februari - Maret 2017.
Yang ditangkap masih para pengedar, terdiri dari 3 pengedar dan 7 kurir sabu di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya, wilayah Kecamatan Camplong, Omben, Sokobanah, dan Ketapang.
Baca Juga: Sopirnya Ditangkap Karena Narkoba, Waka DPRD Sumenep Usulkan Tes Urine untuk Anggota Dewan
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar menjelaskan, dari ke-10 tersangka, 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri). “Pasutri ini inisial Z dan A warga Kecamatan Sokobanah, dia bertindak sebagai pengedar,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, lanjut Kapolres Sampang, para bandar barang haram tersebut masih belum bisa ditangkap. Namun, pihaknya masih terus menyelidiki dan akan terus mengungkapnya.
“Untuk bandar sendiri masih kita lakukan penyelidikan dan akan kita tangkap kalau sudah mendapatkan barang bukti yang cukup,” tegasnya.
Baca Juga: Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang
Para tersangka itu akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hri/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News