Disdik Blitar Ngotot Pertahankan UPTD, Dewan Sebut Langgar Aturan

Disdik Blitar Ngotot Pertahankan UPTD, Dewan Sebut Langgar Aturan

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang sampai saat ini masih difungsikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita menilai Disdik telah melanggar aturan yang sudah ditentukan terkait belum dibubarkannya UPTD di Kabupaten Blitar.

Padahal sesuai yang diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017, salah satu isinya mengatur setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Di mana di Kabupaten Blitar hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang OPD. Sehingga Disdik dianggap tidak mempunyai dasar yang jelas, untuk mempertahankan keberadaan UPTD.

Baca Juga: 8 SD Negeri Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Blitar: Orang Tua Ingin Anaknya dapat Pendidikan Agama

Selain itu, berdasarkan peraturan, UPT-nya seharusnya melekat ke satuan pendidikan formal. Dengan tujuan ada efisiensi, di mana laporan dari sekolah tidak mempir dulu ke UPTD, melainkan langsung ke Disdik. Di samping itu peraturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan seharusnya sudah dilaksanakan sejak Januari 2017 lalu.

"Peraturan Daerah yang dibuat tentunya merujuk pada peraturan di atasnya, yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Jadi itu adalah aturan yang harus dilaksanakan oleh Dinas Terkait," ungkap Susi Narulita, Minggu (14/05).

Susi menambahkan, hingga sekarang pihaknya belum menemukan anggaran UPTD dimasukkan di mana, karena Komisi IV masih belum bisa membaca RKA tahun 2017 dari Dinas Pendidikan. "Sampai saat ini belum menerimanya, padahal sudah sekitar 4 bulan lebih," imbuhnya.

Baca Juga: 9 SMP di Kota Blitar Mulai Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Terpisah, kepala Disdik Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka mengaku memang pihaknya keberatan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017. Pasalnya dengan luas wilayah Kabupaten Blitar, tidak mungkin Dinas bekerja sendiri tanpa ada UPTD. Ia pun sudah memerintahkan stafnya untuk mengkaji dan menelaah, bahwa Kabupaten Blitar masih membutuhkan UPTD. Budi juga menjelaskan jika sebenarnya dalam peraturan itu masih diperbolehkan membentuk UPTD, namun dengan syarat dan harus melalui persetujuan Menteri.

“Kami akan mencoba menganalisis dan mengkaji lagi, karena Kabupaten Blitar sangat luas. Selain itu letak wilayahnya juga berbeda-beda baik dari segi letak geografisnya maupun topologinya, jadi tidak mungkin jika tidak dibantu UPTD," kata Budi.

Budi menjelaskan, salah satu alasan keberatannya dengan peraturan tersebut adalah terkendalanya akses dari masing-masing kecamatan jika tidak ada UPTD. Apalagi di kecamatan terjauh dan terluar seperti Kecamatan Wates, Nglegok, Bakung dan beberapa kecamatan lainnya. Dan jika semua kegiatan dilakukan dengan tenaga Disdik, sudah dipastikan tidak akan berjalan maksimal.

Baca Juga: Pegawai Dishub dan Dindik Kota Blitar Dilarang Jenguk Orang Sakit, Ini Alasannya

"Jelas nantinya tidak akan maksimal jika tidak dibantu oleh UPTD," pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO