Dua Pelaku Curanmor Warga Jagiran Surabaya Didor Polisi

Dua Pelaku Curanmor Warga Jagiran Surabaya Didor Polisi Polsek Mulyorejo saat merilis kedua tersangka curat.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya beberapa hari yang lalu, akhirnya dirilis di hadapan sejumlah awak media.

Kedua pelaku curat tersebut adalah Aprianto Putra (21) warga Jalan Jagiran 4 nomor 20, Surabaya, dan Arief Purwanto (32) warga Jalan Jagiran 4 No. 20-B, Surabaya.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Bagus Dwi Rusiawan mengungkapkan, keduanya ditangkap Sabtu dini hari, 06 Mei 2017 lalu di rumahnya. Pada waktu itu, anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo mencurigai Aprianto yang sedang membongkar sebuah motor.

“Selanjutnya anggota mendekatinya dan mempertanyakan motor yang sedang dipreteli tersangka tersebut. Karena kebingungan dengan pertanyaan anggota, akhirnya Aprianto terpaksa mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukannya bersama dengan Arief,” terang Bagus, Selasa (16/05/2017).

Tidak menunggu waktu lama, anggota kemudian menangkap Aprianto dan menggelandangnya ke rumah Arief. Kebetulan juga pada saat itu, Arief sedang nyantai menonton televisi, sehingga anggota dengan mudah menangkapnya.

Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas

Namun sayangnya, beberapa saat setelah berada di Mapolsek Mulyorejo, keduanya melawan petugas dan berusaha untuk kabur, sehingga petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas di betis kedua tersangka.

Bagus menambahkan, setiap motor hasil curian yang dilakukan oleh kedua pelaku ini, terlebih dahulu dibawa ke rumah Aprianto untuk diprotoli. Setelah motor diprotoli, maka hasil protolan itu mereka jual melalui situs jejaring sosial di Facebook, dengan harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu.

"Dengan menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha 28D Mio Warna Merah Marun Tahun 2008, dengan Nopol L-6290-CG, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha 54P Warna Hitam Tahun 2012, dengan Nopol DR-3557-LJ, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara," tegas Kapolsek Mulyorejo. (irw/rev)

Baca Juga: Kasus Begal Perempuan di Surabaya, Polisi Periksa 6 Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO