3 Pelaku Komplotan Spesialis Perampok Uang Nasabah Bank Didor Tim Anti Bandit

3 Pelaku Komplotan Spesialis Perampok Uang Nasabah Bank Didor Tim Anti Bandit AKBP Shinto didampingi Kasubbag Humas saat merilis 3 tersangka spesialis perampok nasabah bank.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tiga pelaku spesialis perampasan uang nasabah bank antar provinsi. Ketiga pelaku itu merupakan komplotan yang keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, baik di Surabaya maupun di Jakarta.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi yaitu Achmad Yunus (36) warga asal Bulak Banteng Surabaya, Mukhlis (38) warga Camplong, Sampang Madura dan Slamet (29) warga Desa Kebalen Timur, Socah, Bangkalan Madura.

“Kedua tersangka Yunus dan Mukhlis merupakan seorang residivis. Komplotan ini tak segan-segan untuk melukai korbannya yang melawan, dengan membacok menggunakan parang dan gobang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga kepada awak media, Jumat (26/5/2017).

Tersangka Yunus merupakan residivis, yang tertangkap saat melakukan perampokan nasabah di Kota Mojokerto dengan nilai Rp 140 juta. Sebelumnya, Yunus telah berulang kali melakukan aksinya di Surabaya pada 2010 dan 2011. Pada tahun 2010, Yunus melakukan aksinya di Jalan Patua, Bubutan dengan hasil Rp 50 juta.

Selain itu, Yunus juga beraksi pada tahun 2011 pada bulan Maret di Jalan Kertajaya dengan hasil Rp 43 juta. Pada bulan Juni di Jalan Kayon dan di Jalan Genteng dengan hasil Rp 99 juta. Kemudian pada bulan Oktober juga beraksi di Jalan Raya Darmo Permai dengan hasil RP 97 juta.

Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya telah menangkap lebih dulu dua tersangka lainnya, yakni Abdul Nasir dan Agus Sairi. Mereka ditangkap pada Desember 2011. Namun tidak bagi tersangka Yunus. Dia berhasil kabur meloloskan diri waktu itu.

Namun, tersangka Yunus pada akhirnya tertangkap oleh Polres Mojokerto dan dijatuhi hukuman 7 tahun 7 bulan penjara. Tersangka Yunus hanya menjalani hukuman selama empat tahun dan keluar pada Maret 2017 lalu.

“Selepas dari penjara, tersangka Yunus ini pergi ke Jakarta melakukan aksi serupa bersama dua rekannya,” jelas AKBP Shinto.

Di Jakarta, tersangka Yunus melakukan aksi bersama Mukhlis dan Slamet. Di sana, komplotan ini melakukan dua aksi di Jakarta timur. Mereka melakukan aksi keduanya hanya berselang tiga hari dari aksi pertamanya.

Aksi pertama mereka lakukan pada 25 April 2017 di Ujung Menteng, Cakung, Jaktim. Mereka merampok seorang nasabah bank dengan hasil Rp 200 juta. Tiga hari berselang atau 28 April 2017, mereka melakukannya lagi. Kali ini mereka beraksi di Jalan Pulo Lentut, Rawaterate, Cakung, Jaktim. Hasil pada aksi kedua ini adalah Rp 108 juta.

"Dari tiga komplotan penjahat yang semuanya ditembak saat ditangkap, untuk tersangka Yunus akan dilakukan penyidikan di Polrestabes Surabaya. Sedangkan Slamet dan Mukhlis akan kami serahkan ke Polres Jakarta Timur," terang Kasatreskrim.

"Dan ketiga tersangka ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dan Kekerasan dengan pidana, paling ringan 12 tahun kurungan penjara," pungkas AKBP Shinto. (irw/rev)