GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tahap I tahun 2017, Jumat (2/6/2017). Dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Nur Saidah (F-Gerindra), paripurna ini dihadiri Wabup Moh. Qosim, dan sejumlah kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Ada enam raperda yang diajukan di tahap I, yakni raperda perubahan usulan eksekutif dan raperda Inisiatif usulan legislatif. Untuk raperda usulan Pemkab Gresik cuma satu, yaitu raperda tentang perubahan ketiga Perda Nomor 04 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Wabup Moh. Qosim menyatakan bahwa pengajuan raperda karena adanya sejumlah regulasi baru, yakni akan adanya penghapusan uraian objek retribusi. "Yang dihapus di antaranya beberapa uraian retribusi kesehatan. Ada 13 objek retribusi dalam retribusi kesehatan tersebut," katanya.
"Perubahan Perda dimaksudkan sebagi upaya untuk perbaikan pelaksanaan retribusi jasa umum. Sehingga, diharapkan Raperda itu bisa dibahas dan disahkan," sambungnya.
Sedangkan dari DPRD, ada lima raperda inisiatif yang diajukan, yakni raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Raperda ini diajukan Komisi I.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Kemudian raperda perubahan tentang Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang penanaman modal yang diajukan Komisi II, raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Air yang diajukan Komisi III, raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang diajukan Komisi IV, dan raperda tentang Pelatihan Produktifitas Tenaga Kerja yang diajukan Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah).
Hj. Nur Saidah menyatakan bahwa keberadaan lima raperda inisiatif tersebut sebelumnya sudah diparipurnakan di internal DPRD. "Sehingga, kelima raperda ini sudah ditandatangani oleh Bapemperda," kata politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.
"Selanjutnya, nanti malam (Jumat 2/6, red) dilanjutkan dengan Paripurna PU (pandangan umum) fraksi terhadap raperda yang diajukan eksekutif, dan Sabtu (3/6), paripurna pembentukan pansus," pungkasnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Terkait pembahasan 6 raperda yang diajukan, Kepala Bapemperda DPRD, H. Suberi SH menyatakan jika hanya tinggal menunggu keputusan pansus (panitia khusus). "Enam raperda itu dibahas semua atau hanya sebagian tunggu keputusan Pansus," kata Suberi Jumat (2/6).
Di sisi lain, Suberi mengaku menyayangkan pihak eksekutif yang hanya usulkan 1 raperda di tahap kali ini.
"Padahal, banyak raperda yang sifatnya mendesak untuk diajukan, seperti soal peralihan wewenang sekolah SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) dari Pemkab Gresik ke Pemerintah Provinsi Jatim. Itu kan mendesak, seharusnya diajukan," terang politisi senior Partai Demokrat asal Kecamatan Sidayu ini.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Meski begitu, Suberi berharap Pansus DPRD nantinya menyepakati keenam raperda tersebut, sehingga pihaknya memiliki banyak waktu untuk membahasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News