Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukumnya Orang Berpuasa Terus-menerus?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukumnya Orang Berpuasa Terus-menerus? KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamualaikum wr wb Kiai, saya melihat beberapa orang melakukan puasa terus menerus, di bulan Ramadan. Di luar bulan Ramada juga puasa. Di kantor, ada orang yang berpuasa seperti itu, ketika saya tanya, dia menjawab: “ya enak saja berpuasa”. Apa boleh berpuasa seperti itu? Sedangkan saya dengar ada beberapa hari yang haram berpuasa. Terima kasih. (Yusuf, Surabaya)

Jawab:

Memang benar apa yang Bapak yakini bahwa ada beberapa hari dalam setahun, kita umat Islam diharamkan berpuasa pada saat itu. Puasa yang pada dasarnya memiliki nilai ibadah, namun jika dilakukan pada waktu-waktu yang dilarang oleh Rasulullah maka puasa itu berubah menjadi nilai-nilai kemaksiatan. Hari-hari yang diharamkan berpuasa itu adalah dua hari raya (hari raya iedul fitri dan hari raya iedul adha) serta hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzul Hijjah).

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Hal ini didasarkan pada hadis laporan Abu Hurairah bahwa:

نْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ

"Rasulullah melarang berpuasa pada dua hari: Idul Fitri dan Idul ‘Adha." (Hr. Muslim: 1138).

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Larangan itu tersebut jelas, yaitu dua hari raya. Begitu juga hadis laporan Nubaisyah al-Huzalli bahwa Rasul bersabda:

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ »

“Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum”. (Hr. Muslim:1141). Ini adalah sebuah kinayah untuk hari makan dan minum itu berarti dilarang untuk berpuasa pada saat itu.

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Namun, di sana ada yang membolehkan berpuasa pada hari-hari tasyrik bagi orang yang berhaji tamattu’ dan tidak memiliki hewan untuk disembelih. Ini adalah qoul qodim (pendapat lama) Imam Syafi’i. tapi dalam qoul jaded (pendapat baru)-nya menyatakan tidak boleh berpuasa di hari-hari tasyriq walaupun bagi para haji tamattu’ itu. Maka, andaikan kita mengambil pendapat yang boleh itu pun hanya bagi orang-orang yang sedang melakukan ibadah haji, bukan untuk umum bagi umat semuanya. (Kifayatul Akhyar:253)

Nah itu terkait dengan hari-hari yang dilarang berpuasa. Adapun terkait dengan puasa dahr atau puasa terus menerus, para ulama juga berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarangnya. Pertama, mereka yang melarang bentuk puasa ini berpegangan pada beberapa dalil dari rasulullah.

Rasul bersabda:

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?

لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ

“tidak dianggap puasa bagi yang berpuasa selama-lamanya (sepanjang tahun)”. Hr. Bukhari:1977)

Anas bin Malik juga melaporkan hadis:

Baca Juga: Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?

جَاءَ ثَلاثُ رَهطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَسأَلُونَ عَن عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخبِرُوا كَأَنَّهُم تَقَالُّوهَا ، فَقَالًوا : وأَينَ نَحنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ؟ قَد غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ، قَالَ أَحَدُهُم : أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي الَّليلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهرَ وَلَا أُفطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَنتُمُ الَّذِينَ قلُتُم كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخشَاكُم للَّهِ وَأَتقَاكُم لَه ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَن رَغِبَ عَن سُنَّتِي فَلَيسَ مِنِّي

“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri rasul dan bertanya tentang ibadah Rasul Nabi sallallahu’alahi wa sallam. Ketika mereka diberitahukan, seakan-akan mereka merasa remeh. Dan mengatakan, “Di mana kita dari (ibadahnya) Rasul? Beliau telah diampuni oleh Allah dosa yang lalu maupun yang akan datang.” Salah satu di antara mereka mengatakan, “Sementara saya akan shalat malam selamanya.” Yang lain mengatakan, “Saya akan berpuasa selamanya dan tidak berbuka.” Dan lainnya mengatakan, “Saya akan menjauhi wanita dan tidak menikah selamanya.”

Rasul datang dan bersabda, “Apakah Anda semua yang mengatakan ini dan itu? ‘‘Demi Allah, sesungguhnya saya adalah yang paling takut kepada Alah dan paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi saya berpuasa dan berbuka, saya shalat (malam) dan beristirahat dan saya menikahi wanita. Siapa yang tidak menyukai sunahku (kebiasaanku), maka dia bukan dari (golongan) ku.” (Hr. Bukhari:5063)

Baca Juga: Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?

Pandangan dari Rasul yang mengatakan “Dan siapa yang tidak menyukai sunahku, maka dia bukan termasuk dari golonganku”, menunjukkan bahwa yang dilakukan Rasul itu bukan berpuasa sepanjang tahun tapi kadang puasa kadang juga tidak puasa, dan orang yang tidak mau seperti ini maka dianggap orang yang tidak cinta kepada sunnah Rasul. Ini menunjukkan bahwa puasa dahr itu bulan lah yang dicontohkan Rasul.

Kedua, kelompok para ulama yang memperbolehkan berpuasa sepanjang tahun kecuali pada hari-hari yang diharamkan berpuasa. Mereka juga berpandangan dengan dasar hadis-hadis Rasul :

Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa sesungguhnya Rasul bersabda:

Baca Juga: Istri Tidak Mau Diajak Hubungan Intim, Kalau Mau Dia yang Atur Jadwal, Bagaimana Hukumnya?

مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنْ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا

“Barangsiapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh tujuh puluh tahun”. (Hr. Bukhari:2840)

Abu Musya al-Asy’ari juga melaporkan bahwasannya Rasul bersabda:

مَنْ صَامَ الدَّهْرَ ضُيِّقَتْ عَلَيْهِ جَهَنَّمُ هَكَذَا وَقَبَضَ كَفَّهُ

“Barangsiapa berpuasa dahr (sepanjang tahun), disempitkan baginya neraka Jahanan seperti begini, dan menggenggam tangannya”. (Hr. Akhmad:484)

Hal ini menujukkan bahwa memang beberapa ulama membolehkan puasa sepanjang tahun dengan dasar-dasar di atas. Maka, pada dasarnya boleh saja melakukan puasa sepanjang tahun dengan syarat; (1) tidak melanggar hari-hari yang diharamkan Allah untuk berpuasa. (2) puasa itu tidak menjadikan dirinya lemah dalam beraktivitas untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri dan memenuhi hak-hak orang lain. Pandangan ini sebagaimana yang dianjurkan oleh Imam Nawawi dan Imam Abu Hamid Al-Ghazali. Wallahu A’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO