Satgas Pangan Mabes Polri Gerebek Gudang PT. Garam di Gresik

Satgas Pangan Mabes Polri Gerebek Gudang PT. Garam di Gresik Ketua Satgas Pangan Irjen (Pol) Setyo Wasisto saat memimpin penggerebekan di gudang milik PT. Garam di Jalan Darmo Sugondo Kebomas. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satgas (Satuan Tugas) Mabes Polri menggerebek gudang garam milik PT. Garam di Jalan Kapten Darmosugondo Kecamatan Kebomas, Rabu (7/6/2017). Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Pangan Irjen (Pol) Setyo Wasisto ini berhasil menemukan puluhan ton garam industri yang dijual untuk konsumsi (rumah tangga) dengan merk segitiga “G” yang diproduksi PT. Garam.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan," kata Setya Wasisto.

Di gudang tersebut terdapat 2 jenis garam merek sama yang sudah dikemas berisikan 200 gram. Namun dua kemasan garam itu ada yang asli dan palsu. Namun, kedua garam kemasan sama-sama mengandung yodium dengan kadar berbeda.

Kalau secara fisik, garam industri lebih kasar, bahkan beberapa menggumpal seperti kristal. Sedangkan, garam asli untuk rumah tangga atau konsumsi sangat halus.

Kandungan Natrium Klorida (NaCl)-nya pun beda. Untuk garam industri lebih dari 97 persen, sedangkan garam konsumsi rumah tangga kurang dari 97 persen. Jadi garam industri lebih asin rasanya. "Kalau garam industri dikonsumsi masyarakat sangat bahaya," terangnya.

Garam industri adalah garam yang digunakan untuk bahan baku industri. Adapun garam industri meliputi garam untuk industri kimia, industri aneka pangan, industri farmasi, industri perminyakan, industri pengolahan air, dan industri penyamakan kulit.

Menurut Setyo Wasisto, penggerebekan gudang PT. Garam di Jalan Darmo Sugondo adalah hasil pengembangan. "Sebelumnya kami mengungkap pengemasannya di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik,” jelasnya.

Ia menyampaikan garam industri yang ada di gudang tersebut hanya sebagian. Sebelumnya, PT Garam (Persero) mengimpor garam industri dari Australia sebanya 75 ribu ton.

Kemudian garam tersebut sebanyak 1.000 ton ditambahi yodium dan dikemas oleh PT Garam (Persero) untuk dijual ke rumah tangga dan dipasarkan di Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatra. Selebihnya, dipindahtangakan kepada 53 perusahaan. Rinciannya, 55 ribu ton di Gresik, sedangkan sisanya di Medan.

"Pemindahtanganan dan penjualan garam industri untuk konsumsi ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Garam Impor,” terangnya.

Setyo lebih jauh mengungkapkan, bahwa penjualan garam model tersebut masuk ranah korupsi. Sebab, seharusnya penjualan garam untuk konsumsi atau masyarakat terkena bea masuk 10 persen, dengan dialihkan ke industri maka nol bea masuk.

"Kerugian negara dari ini mencapai Rp 3,5 miliar. Itu belum dari pengalihannya, dan kerugian masyarakat mengkonsusmi garam tersebut," katanya.

Dijelaskan Setyo, untuk memperoleh izin impor garam dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pada tanggal 13 Februari 2017, PT Garam (Persero) mengajukan permohonan rekomendasi izin impor garam konsumsi sebanyak 226 ton untuk periode Januari-Juni 2017. Permohonan ini ditandatangani oleh R Ahmad Budiono selaku Direktur Utama PT Garam (Persero).

Kemudian, lanjut Setyo, pada tanggal 27 Februari 2017, KKP memberikan rekomendasi impor garam konsumsi periode pertama sebanyak 75 ribu ton.

Dan pada 24 Maret 2017, Kemendag memberikan persetujuan impor garam konsumsi dengan kadar NaCL di atas 60 persen dan kurang dari 97 persen.

"Seharusnya garam impor itu peruntukannya konsumsi, maka terkena bea masuk sebesar 10 persen. Namun, persetujuan ini tidak dilaksanakan oleh PT Garam. Tapi PT Garam justru mengubah perubahan izin impor garam konsumsi dengan spesifikasi kandungan NaCl di atas 97 persen. Izin yang keluar dari Kemendag adalah impor garam NaCl di atas 97 persen sebagai garam industri, dan garam ini nol persen bea masuk,” ungkapnya.

"Jadi, PT Garam (Persero) impor dari Australia pun bebas bea masuk. Faktanya garam tersebut digunakan untuk keperluan konsumsi. Perubahan permohonan izin impor garam industri untuk menghindari pajak," sambungnya.

Pihaknya tambah Setyo, telah mengamankan 8 orang yang dianggap bertanggungjawab, dan sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka. 

Para pelaku bakal dikenakan Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua adalah Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami tengah mendalami kasus tersebut," pungkasnya. (hud/rev)