SURABAYA (bangsaonline) - Pelajaran bagi semua yan coba-coba bermain dengan narkoba. Lo Tjien Hok alias Agus Sugiharto (37) terpaksa meringkuk di penjara selama 9 tahun gara-gara terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di apartemennya.
Vonis sembilan tahun penjara tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya yang dalam siding yang diketuai Titik Tedjaningsih, Kamis (17/7). Selain pidana badan, terdakwa Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:
- Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sidoarjo Amankan 25 Tersangka
- Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan
- Pemkab Jember Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalisat, Bupati Fawait Tekankan Peran Penting ini
- Mendes Yandri Ajak JKSN dan Pergunu Bentuk Satgas Anti Narkoba dan Judol
Titik menjelaskan, terdakwa melanggar Pasal 114 (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa alasan pemberat dijadikan dasar hakim menjatuhkan vonis seberat itu. ”Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba,” ujarnya.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa Rotua Puji Astuti dari Kejari Perak meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun 3 bulan.
Kendati lebih ringan, namun terdakwa Agus tidak terima dan menyatakan banding atas putusan tersebut. ”Kami akan banding,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




