Keamanan Tamu Negara Terancam, DPRD Jatim Minta Pembangunan Hotel Amaris Dihentikan

Keamanan Tamu Negara Terancam, DPRD Jatim Minta Pembangunan Hotel Amaris Dihentikan Gedung Negara Grahadi dan bangunan hotel Amaris yang berdekatan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembangunan gedung bertingkat 17 lantai di Jl Taman Apsari disoal DPRD Jawa Timur. Penyebabnya, bangunan yang peruntukannya untuk Hotel Amaris itu lokasinya kurang tepat dengan kondisi sekitarnya. Karena tidak sampai 100 meter, ada bangunan gedung Negara Grahadi Surabaya yang biasa digunakan untuk aktivitas penting kenegaraan.

DPRD Jawa Timur langsung bereaksi setelah terungkapnya bangunan tersebut ternyata sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Surabaya. Terlebih, keluarnya IMB tersebut tanpa dilakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi yang juga memiliki hak menerbitkan IPR (Izin Pemanfaatan Ruang).

Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Fredy Purnomo mengaku sudah lama mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya gedung tinggi yang sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan Gedung Negara Grahadi.

“Kami minta pembangunannya (Hotel Amaris, red) dihentikan dulu, akan kami evaluasi bersama pimpinan dewan dan Pemprov Jawa Timur,” tegas Fredy Purnomo, (6/7).

Tak hanya itu, Komisi A DPRD Jatim akan melakukan langkah serius untuk menyikapi bangunan bertingkat 17 itu. “Kalau bisa dihentikan dan dibongkar. Kita lebih penting masalah keamanan daripada kepentingan bisnis,” imbuh Freddy.

Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto

Politisi yang juga Ketua Harian DPD Partai Golkar ini mengatakan, estetika tata kota juga penting untuk diperhatikan oleh Pemkot Surabaya sebelum mengeluarkan izin-izin. “Jadi jangan hanya mengejar PAD (Pendapatan Asli Daerah) saja karena ada pembangunan hotel. Tapi estetika tidak diperhatikan,” kritiknya.

Dari sisi keamanan, menurut Freddy juga sangat mengkawatirkan. Pihaknya tidak berharap juga, kalau nanti ada sniper (penembak jarak Jauh) memanfaatkan gedung tersebut untuk melakukan tindakan yang tidak diharapkan ke arah Gedung Negara Grahadi. Terlebih, Grahadi itu sering ada tamu-tamu Negara, duta besar Negara asing, bahkan Presiden RI beserta para menteri kalau bertemu Gubernur pasti di Grahadi. “Ini kan jadi tidak bagus, bangunan itu harus ditinjau kembali,” tegasnya.

Freddy menjelaskan, gedung Negara grahadi dan kawasan di sekitarnya adalah daerah yang termasuk kawasan dilestarikan. Sesuai dengan PP No 36/2005 tentang Juklak atas UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Di situ diatur bahwa pembangunan gedung bertingkat harus memperhatikan kondisi lingkungan dan gedung-gedung yang termasuk kategori gedung yang dilestarikan. Seperti halnya Grahadi.

Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal

Di sekitar bangunan gedung Grahadi ini, sudah masuk sebagai bangunan cagar budaya dan bangunan vital penting. Bisa dikatakan gedung Negara Grahadi adalah istana pemerintah provinsi. “Kemudian di depan (Hotel Amaris) itu juga ada patung gubernur Suryo yang harus sama-sama kita hormati sebagai Gubernur pertama Jawa Timur,” cetus Fredy.

"Seharusnya, dari beberapa pertimbangan itu saja, pemkot Surabaya harus peka. Kenapa kok tiba-tiba IMB bisa diterbitkan begitu saja tanpa ada kajian-kajian yang mendalam. Ini justru pemkot telah melupakan nilai sejarah," sebutnya.

Secara umum, Fredy mempertanyakan semua izin-izin yang keluar dari Pemkot Surabaya. Mulai dari izin gangguan (Ho), izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Izin HO atau zonasi itu kan harus melibatkan masyarakat di sekitarnya, apa sudah izin atau minta persetujuan Gubernur yang juga tinggal di Grahadi,” pungkasnya.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Senada, Hartoyo, Anggota Komisi A DPRD Jatim juga berulangkali mendapat keluhan dari masyarakat atas berdirinya bangunan yang menjulang tinggi tepat di depan gedung Negara grahadi itu. “Kami dari Komisi A akan melaporkan ke pimpinan dan memproses bangunan itu,” terangnya.

Dalam waktu dekat, kata Hartoyo, sejumlah pihak terkait akan dipanggil untuk rapat dengar pendapat. Mulai dari pihak pemkot, Pemprov, Pengamat hukum, pengamat tata ruang dan pihak-pihak keamanan obyek vital (Obvit) Negara. “Ini penting, karena urusannya tidak sekedar perijinan gedung, tapi juga keamanan Negara,” pungkas Fraksi Partai Demokrat Dapil I Surabaya-Sidoarjo tersebut. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO