>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum wr wb. Pak Kyai saya mau Tanya, adakah dalil salat qobliyah Jumat itu? Jazakallahu khoiron. (Muhammad Soleh, Surabaya)
Jawaban:
Memang para ulama sepakat bahwa salat bakdiyah jumat itu ada dan dilakukan oleh rasul, dengan laporan sahabat Abu Hurairah bahwa Rasul bersabda:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
“Jika salah satu dari kalian semua sudah melaksanakan salat jumat, maka dirikanlah salat sunnah empat rakaat”. (Hr. Muslim: 2073).
Dari hadis inilah, kemudian para fuqoha sepakat bahwa salat bakdiyah jumat itu ada dan disyariatkan.
Kemudian, para ulama memang berbeda pandangan tentang salat sunnah qobliyatul Jumat, ada yang mengatakan tidak ada dan tidak pernah dilakukan oleh Rasul. Golongan ini diwakili para ulama dari mazhab Maliki dan Hambali. Namun ulama yang lain menyatakan ada dan dilakukan oleh Rasul, golongan kedua ini diwakili oleh para ulama dari mazhab Syafii dan mazhab Hanafi.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Pada dasarnya rasul melakukan salat sunnah sebelum salat jumat, hanya saja para ulama berbeda pandangan dalam penamaannya, apakah salat sunnah tersebut dinamakan sunnah qobliyah atau sunnah mutlaq untuk menunggu salat jumat bukan termasuk salat qobliyah.
Intinya tetap disunnahkan salat dua rakaat atau empat sebelum mendirikan salat jumat. Hadis yang dilaporkan oleh Salman al-Farisi sangat jelas bahwa Rasul bersabda:
“Seorang laki-laki yang mandi di hari jumat, lalu membersihkan dirinya semampunya, memakai minyak dan wangi-wangian, lalu ia berangkat dan tidak memisahkan dua orang lalu mendirikan salat yang ditentukan, ia diam ketika imam berkhutbah, maka tidaklah bagi orang tersebut kecuali diampuni baginya dosa-dosa di antara dua jumat”. (Hr. Bukhari:883)
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Hanya saja oleh sebagian ulama salat ini tidak dianggap sebagai salat qobliyah jumat. Sahabat Jabir bin Abdullah juga melaporkan bahwa:
“Ada seorang laki-laki datang pada saat rasul sedang berkhutbah pada hari jumat, lalu Rasul bertanya: apakah kamu sudah salat? Dia menjawab: belum, lalu Rasul bersabda: berdirilah dan salatlah dua rakaat terlebih dahulu”. (Hr. Bukhari:888.)
Abu Hurairah juga melaporkan hadis yang sama dengan menyebutkan nama sahabat yang diingatkan tersebut yaitu Sulaik al-Ghotofani. (Hr. Ibnu Majjah:1114).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Abdullah bin Zubai juga melaporkan sebuah hadis bahwa Rasul juga bersabda: “Tidak lah setiap salat fardu itu kecuali sebelumnya disunnahkan salat dua rakaat”. (Hr. Ibnu Hibban: 2488).
Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Rasul melakukan salat sunnah empat rakaat setelah tergelincirnya matahari dan sebelum salat jumat. Hanya mereka berbeda pandangan dalam penamaan salatnya, ada yang mengatakan salat sunnah qobliyah atau salat sunnah mutlak ketika masuk masjid sampai berdirinya khotib untuk berkhutbah. Maka, sebaikanya Bapak tetap melakukan salat sunnah tersebut, karena Rasul juga melakukan hal itu. Adapun penamaannya insya Allah tidak mengurangi pahala orang yang mendirikan salat sunnah. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News