PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Peringatan Satpol PP dan Disperindag agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak berjualan alias mangkal di sepanjang ruas jalan Pantura, di Kabupaten Probolinggo, ternyata tak pernah diindahkan.
Meski mereka sudah berkali-kali kena razia, tetap saja membandel. Akibat membandelnya para PKL itu, Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo akan memasang papan larangan berjualan di pinggir jalur pantura bagi PKL.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Umumnya, aksi PKL yang berjualan menggunakan pikap dan kendaraan bak terbuka maupun yang langsung menggunakan terpal di pinggir jalan ini, sangat berbahaya bagi pedagang dan pengguna jalan.
Rencananya papan larangan tersebut akan dipasang di sepanjang jalur pantura mulai dari Jembatan Pajarakan Kecamatan Pajarakan sampai dengan Pasar Buah Semampir Kecamatan Kraksaan. Papan larangan tersebut baru akan dipasang bulan Agustus mendatang.
Kepala Disperindag Happy mengungkapkan bahwa papan larangan berjualan ini dilakukan karena selama ini para PKL yang berjualan di sepanjang di jalur pantura sudah semakin marak. Meskipun sudah berulang kali dirazia, para PKL ini masih saja tetap beroperasi.
Baca Juga: PPKM Darurat, Satlantas Polres Probolinggo Kota Peduli PKL
“Pemasangan papan larangan ini bertujuan mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di pinggir jalan. Larangan ini akan dipasang mulai sisi timur Jembatan Pajarakan hingga Pasar Buah Semampir. Di wilayah itu diharapkan tidak ada pedagang yang berjualan,” katanya, Jumat (7/7).
Menurut Happy, selama ini pihaknya bersama instansi terkait sudah sering melakukan razia penertiban PKL agar tidak berjualan di pinggir Jalur Pantura. Namun, mereka tetap saja melakukan aktivitasnya. Padahal, berjualan di pinggir jalur pantura dapat membahayakan keselamatan diri pedagang dan penggunan jalan. “Ketika tim kami dan Satpol PP telah pulang, mereka kembali lagi berjualan,” ujarnya.
Para pedagang ini lebih memilih berjualan di tepi jalan dibanding di kios buah yang disediakan di Pasar Buah Semampir. Alasannya, berjualan di tepi jalan lebih laku. Karenanya, mereka nekat melanggar larangan dari instansi terkait di Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemkot Probolinggo Relokasi Puluhan PKL
Dengan adanya papan larangan itu, Happy berharap para PKL mengerti, bahwa berjualan di sepanjang jalur panturan ini dilarang. (ndi/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News