Tim Gegana Ledakkan 1 Kwintal Lebih Bahan Mercon dan Ribuan Petasan Sitaan Polres Jombang

Tim Gegana Ledakkan 1 Kwintal Lebih Bahan Mercon dan Ribuan Petasan Sitaan Polres Jombang Tim Gegana saat proses meledakkan bahan mercon di TPA Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Selasa (11/7/2017). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tim Gegana Brimob Polda Jatim memusnahkan 1 kwintal lebih bahan petasan hasil sitaan Polres Jombang dengan cara diledakkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjardowo, Kabupaten Jombang, Selasa (11/7/2017). Selain itu, tim penjinak bom ini juga memusnahkan ribuan petasan jadi yang diamankan Satreskrim Polres Jombang dari sejumlah lokasi.

Dalam pantauan Bangsaonline.com, lima orang tim gegana berseragam serba hitam bersama jajaran Satreskrim Polres Jombang memasukkan bahan-bahan peledak tersebut ke sebuah lubang dengan kedalaman sekitar 5 meter yang sudah disiapkan. Bahan peledak maupun petasan diambil dari mobil, kemudian dilemparkan ke dalam lubang berdiameter sekitar 8 meter tersebut.

Baca Juga: Ringkus Lima Produsen, Polres Jombang Amankan Puluhan Ribu Mercon Siap Edar dan 80 Kg Bahan Peledak

Setelah bahan-bahan tersebut itu ada di dalam lubang, tim gegana menyiapkan alat peledak. Selanjutnya, semua orang yang ada di lokasi diminta menjauh dari titik lubang lokasi peledakan. Beberapa saat kemudian, petugas meledakkan bahan tersebut.

“Sesuai intruksi Polda Jatim, kami harus mendatangkan tim gegana untuk memusnahkan bahan peledak ini,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada awak media di lokasi.

Norman menjelaskan, barang bukti bahan peledak yang dimusnahkan terdiri dari belerang sebanyak 10,5 kilogram, serbuk peledak 23 kilogram, potassium 18 kilogram, brown 55 kilogram, serbuk peledak 23 kilogram, dan semen putih 50 kilogram. Selain itu ada petasan 4.080 buah dan 400 biji selongsongan.

Baca Juga: Polres Jombang Tangkap Tiga Orang Pembuat Petasan, Satu Residivis

“Semua itu kami amankan dari sejumlah tersangka asal Desa Keras, Kecamatan Diwek dan beberapa lokasi. Saat ini para tersangka menjalani proses hukum dengan dijerat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Norman. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO