Tanya-Jawab Islam: Baca Ayat Apa Saat Akad Pernikahan?

Tanya-Jawab Islam: Baca Ayat Apa Saat Akad Pernikahan? DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamualaikum wr wb. Pak Ustadz, saya Muhammad Yamin dari Palopo Sulawesi Selatan, ayat-ayat apa saja yang harus dihafal saat akad nikah? Terima kasih. (Muhammad Yamin, Palopo, Sulawesi Selatan)

Jawaban:

Di dalam akad pernikahan tidak ada satu ayat pun yang harus dibaca ataupun dihafal pada saat berlangsungnya pernikahan tersebut. Bahkan membaca istighfar dan syahadat sebelum berlangsungnya akad itu pun tidak menjadi rukun sahnya pernikahan. Kebiasaan ataupun budaya baik yang menyelingi pernikahan adalah sebuah bentuk ketawadhuan (kerendahan hati) dan pengakuan bahwa betapa sucinya akad pernikahan tersebut.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Membaca syahadat adalah bentuk meyakinkan diri dan jamaah bahwa dirinya benar-benar dalam kondisi muslim dan masih beriman kepada Allah. Hal ini sebagai antisipasi barangkali telah terjadi perbuatan syirik atau kufur di tengah jalan sebelum melaksanakan akad nikah. Membaca istighfar juga memberikan arti bahwa semoga dalam akad pernikahan ini seluruh yang terkait dalam pernikahan sudah bertaubat dari dosa-dosa kecil dan besar, sehingga mendapatkan keridhahan dari Allah dalam melangsungkan akad perniakahn ini. Dan masih banyak bacaan lainnya yang menjadi tradisi baik di kalangan masyarakat.

Pada dasarnya yang menjadi rukun sahnya perniakahan adalah; (1) pengantin laki-laki, (2) pengantin perempuan, (3) wali atau orang tua pengantin perempuan, (4) dua saksi, dan (5) ijab dan kabul atau akad nikah. Maka, lima hal itu harus terpenuhi pada saat akad pernikahan berlangsung.

Pengantin laki-laki, pengantin perempuan dan wali bisa saja diwakilkan, tapi yang jelas harus ada keberadaannya. Mahar pernikahan juga dapat dihutang, artinya tidak dibayar secara kontan pada saat pernikahan, tapi diberikan beberapa saat setelah berlangsungnya akad. Bahkan redaksi akad pernikahan pun boleh dengan bahasa daerah sulawesi atau jawa, tidak harus menggunakan bahasa Arab.

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Dan di sana juga ada beberapa syarat-syarat pernikahan yang juga harus dipenuhi. Di antaranya adalah calon pengantin bukan mahromnya, tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah, atas dasar kerelaan bukan paksaan, tidak dalam ikatan suami istri bagi mempelai perempuan dan masih banyak yang lainnya.

Dan sebenarnya, yang paling terpenting dalam pernikahan adalah bukan hanya di akadnya saja atau bacaan-bacaan ayat-ayat Alquran yang perlu dihafal, tapi mengetahui dan memahami benar kewajiban sebagai suami atau istri. Dengan demikian, dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, setiap individu dari suami istri akan memberikan perannya masing-masing dalam mewujudkan keluarga yang penuh Sakinah, Mawaddah wa Rahmah.

Maka, dengan belajar dan memperdalam ilmu agama akan sangat membantu mengetahui hak dan kewajiban bagi suami istri. Mendalami agama dapat melalui pengajian rutin, ceramah agama atau membaca buku-buku tentang agama Islam dan bertanya kepada ustadz-ustadz di sekeliling kita.

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Oleh sebab itu, bacaan yang paling penting dalam pernikahan adalah bacaan tentang ilmu agama yang dapat memberikan pemahaman lebih kepada kita tentang masalah-masalah agama dan dapat mendekatkan diri kepada Allah swt. Wallahu a’lam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO