MOJOKERTO (bangsaonline) - Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto beserta Komisi III DPRD setempat turun lapangan untuk memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah perusahaan.
“Kita biasanya mendengar keluhan dari buruh atau karyawan soal THR ini. Makanya kita ingin mengetahui secara langsung di lapangan, ,” kata Ketua Komisi III, Sunarto, Minggu (20/7).
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran sidak, yakni pabrik pakan ternak PT Bumi Indo di Raya By Pass dan pabrik sepatu Dragon. Di perusahaan yang memiliki sekitar 300 karyawan tersebut, manajemen perusahaan mengaku sudah memberikan hak buruh berupa THR sejak H-14 lalu. "Sudah diberikan semua. Dan langsung kita kroscek dengan karyawannya," tutur Sunarto.
Sementara saat memantau di PT Dragon, jalan Pahlawan, diketahui jika perusahaan alas kaki berskala nasional ini baru akan memberikan THR awal pekan depan, "Janjinya 21 juli nanti dicairkan," imbuh Itok Sunarto.
Meski dua perusahaan besar di kota Mojokerto itu terpantau aman, namun kalangan Dewan meyakini masih ada beberapa perusahaan yang tidak mentaati aturan THR. "Kita tetap yakin. Tetap ada satu atau dua perusahaan yang nakal," ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Untuk mengantisipasinya, Dewan selalu membuka diri untuk menerima keluhan dari para buruh yang tak menerima THR sesuai aturan. "Kalau ada, laporkan saja. Kami akan tindak lanjuti," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Mojokerto Amin Wachid mengaku bakal memantau perkembangan pencairan THR di seluruh perusahaan yang ada di Kota Mojokerto. "Terus kita pantau. Bahkan, tadi pagi, selain di dua perusahaan yang kita sidak bersama dewan, ada tim lain yang terjun ke beberapa toko di sepanjang Majapahit," tukasnya.
Akan tetapi, Amin mengaku, tim yang terjun belum menemukan pelanggaran yang dimaksud. "Apakah memang tidak ada yang jujur, atau tidak berani," ujarnya.
Baca Juga: Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
Meski tak menemukan pelanggaran apapun, namun Amin memastikan terus membuka posko pengaduan di kantornya. Dengan harapan, buruh yang tak puas dengan pemberian THR, bisa dilaporkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News