Kades Tanjungori Gresik Dijebloskan Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa

Kades Tanjungori Gresik Dijebloskan Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme oleh Kejari Gresik, Rabu (19/7/2017).

Ia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 1,3 miliar. Sebelumnya, tersangka Jumali datang ke Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Bunder Asri Kebomas sekitar pukul 09.00 WIB tanpa didampingi pengacara. Ia menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Gresik.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Pada mulanya kami panggil Jumali sebagai saksi. Karena dalam pemeriksaan ada dua alat bukti kuat yang mengindikasikan Jumali diduga korupsi, kemudian kita naikkan statusnya menjadi tersangka dan kami tahan untuk memudahkan penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Gresik Luthcas Rohman dalam siaran persnya, Rabu (19/7/2017)

Menurut Lutchas, tindak korupsi yang diduga dilakukan Jumali bermula pada tahun 2016 saat desanya, Tanjungori mendapatkan aliran DD sebesar Rp 1,3 miliar. DD dari uang APBD Gresik tahun 2016 itu oleh tersangka diduga disalahgunakan dalam pembangunan sarana di desanya.

Misalnya seperti pembangunan fisik sebanyak 10 tempat dan penggunaan dana nonfisik yang masih didalami oleh Kejari Gresik.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

"Tersangka Jumali kami tahan karena diduga korupsi DD tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1,3 miliar. DD untuk pembangunan jalan dan gedung diduga dimark up. Kejari masih dalami kasus tersebut," jelasnya.

Jumali pun terancam dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik Pidsus (pidana khusus) tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mencari orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kami telah meminta keterangan 24 saksi," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO