Dugaan Penyerobotan Lahan, PT DAS Kembali Ajukan Gugatan Perdata

Dugaan Penyerobotan Lahan, PT DAS Kembali Ajukan Gugatan Perdata Guruh (kemeja kotak-kotak berkacamata) didampingi kuasa hukumnya saat mendaftar di PN pganjuk untuk mengajukan gugatan perdata kepada PT MBA. foto: BAMBANG DJ/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik sengketa lahan antara PT Dian Adytama Sentosa (DAS) dan pengembang perumahan PT Muncul Berkah Abadi (MBA) kembali digulirkan melalui jalur hukum. Sebelumnya proses jalur hukum dengan melaporkan PT MBA dalam gugatan pidana ke Polres Nganjuk, kali ini melalui kuasa hukum PT DAS kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negri (PN) Nganjuk.

Ir Guruh Sapto Widodo pemilik PT DAS melalui kuasa hukumnya Gatot Sapta Hariyawanto SH mengatakan, dirinya membenarkan bahwa kehadirannya ke PN masih terkait permasalahan sengketa lahan.

Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT

"Kita sudah tempuh jalan mediasi secara etika, tapi tidak ada respon. Bahkan sampai saat ini setelah kita mengajukan gugatan pidana juga masih belum mendapat respon dari pihak pengembang PT MBA. Dari pihak kita sendiri kembali mengajukan gugatan perdata," terang Gatot, kepada Bangsaonline.com, kemarin.

“Saya anggap pengajuan gugatan perdata ini sebagai proses yang santun, karena PT MBA menginginkan proses hukum, ya saya jalankan,” katanya.

Menurutnya, pendaftaran perdata dengan nomor: 187/kuasa/2017 dalam perkara perdata no. 45 /Pdt.G/2017/PN.NJK merupakan tindak lanjut dari upaya-upaya musyawarah, yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

"Karena tergugat tidak menanggapi respon baik walaupun sudah dilayangkan melalui surat undangan, karena tidak ada itikad baik, maka jalur ini yang kita tempuh, yakni menggugat secara perdata. Ya jelas klien saya mengalami kerugian dan itu saya sebutkan dalam pokok gugatan perdata," jelasnya.

Dijelaskan Gatot, ada 2 (dua) pokok gugatan yang telah dinilai sangat merugikan kliennya. Pertama terkait pembangunan gapura dan penyerobotan jalan, serta kedua, terkait dampak market untuk 45 unit rumah. "Total kerugian yang dialami pihak penggugat sebesar Rp 10 miliar lebih dan itu secara materiil. Sedangkan gugatan secara moril juga menjadi pokok gugatan sebesar Rp 2 miliar," tandasnya.

"Sudah kita lalui, jika memang nanti dalam sidang pidana maupun perdata sudah ada kejelasan, kemungkinan akan melakukan pemagaran keliling untuk sebagai batas kepemilikan lahan. Hanya nanti untuk akses jalan kita ya di 45 unit rumah di lahan milik PT DAS," tegasnya.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi

"Tapi jika pada gugatan perdata yang dilaksanakan dan PT MBA memenui ganti rugi, kemungkinan akan berbeda karena masih ada etika baik dan menjadi pertimbangan pihak PT DAS," pungkasnya. (bam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO