TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim saber miras kembali menggerebek rumah yang dipergunakan untuk memproduksi miras jenis arak di Kecamatan Semanding, Selasa (25/7). Kali ini rumah yang digerebek berlokasi di Desa Sambongrejo. Rumah tersebut diketahui milik Suntoro (34) warga desa setempat.
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan laporan dari masyarakat. "Ada warga desa tersebut yang memproduksi arak. Tim saber miras lalu menuju lokasi yang dimaksud dan memastikan jika tempat tersebut digunakan untuk produksi arak. Setelah memastikan kebenarannya, petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pemroduksi arak," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 6 drum berisi 1.200 liter baceman (arak setengah jadi), 2 buah tabung LPG 3 Kg, 1 buah kompor, 2 buah panci besar, dan selang regulator.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka diancam pasal 135 jo pasal 71 (2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2), uu no.18 tahun 2012 yo pasal 204 KUHP, tentang pangan. (gun/wan/rev)
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News