Hakim PN Mojokerto Vonis Perantara Sabu Lebih Ringan 3 Tahun dan Denda 1 Miliar

Hakim PN Mojokerto Vonis Perantara Sabu Lebih Ringan 3 Tahun dan Denda 1 Miliar Nisar saat disidang di PN Mojokerto, kemarin. foto: agus supriyanto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - M. Nisar Fakhurulloh alias Nisar Bin Sunarko (22), warga Sawahan Gg V, RT 09, RW02, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, yang didakwa sebagai perantara Sabu-Sabu seberat 0,117 gram harus bersukur. Itu karena dia hanya divonis lebih ringan 3 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh hakim. Kemudian jika denda yang ditentukan tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara.

Meski terdakwa sudah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, namun ketua majelis hakim Andi Naimi Masrura Arifin SH didampingi hakim anggota Erhammudin SH dan Bambang Supriyono SH tetap memutus terdakwa lebih ringan tiga tahun penjara dari tuntutan JPU Dwi Martanto SH. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (25/7). Dalam putusan tersebut, ketua majelis hakim Andi Naimi Masrura Arifin memerintahkan agar terdakwa kembali ke dalam tahanan. Sedangkan barang bukti berupa Sabu Sabu dan handphone merek cross dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa Uang tunai Rp 350.000,- dirampas untuk negara.

Masih menurut Andi, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia, namun dia berperilaku santun selama di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatanya.

Usai diputus ringan oleh majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Syahrial Yahya Budiharto, SH bermusyawarah singkat terkait putusan yang dijatuhkan tersebut. Dengan wajah riang, terdakwa dan kuasa hukumnya mengatakan kepada majelis hakim kalau dia menerima putusan tersebut.

Baca Juga: BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba

"Kami menerima putusan tersebut, bu," tuturnya sembari senyum puas. Namun JPU Kusmi, SH yang tidak hadir dalam sidang putusan itu dan digantikan oleh JPU Dwi Martanto,SH mengaku pikit-pikir. "Kami pikir-pikir, bu Hakim," ujarnya.

Usai sidang, Syahrial dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto, selaku kuasa hukum terdakwa M. Nizar Fakhurulloh alias Nizar Bin Sunarko mengaku puas dengan putusan tersebut. "Sudah punya rasa keadilan," terangnya. Sementara itu, JPU Dwi Martanto, SH, ketika dikonfirmasi terkait vonis ringan yang dijatuhkan hakim, dia memilih pikir-pikir. (gus/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO