KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Siti Nurhasanah (51), Kepala Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, ditangkap tim Satreskrim Polresta Kediri. Penangkapan ini terkait kepengurusan sertifikat Rp 4 juta yang telah diterima.
Sekretaris desa setempat, mengakui kejadian itu. “Kami mengetahui kejadian, setelah Bu Kades dibawa ke Polresta Kediri,” ujarnya melalui telepon selulernya Senin (14/08).
Baca Juga: Sikapi Dugaan Bisnis Atribut dan Pungli di SMA, Gabungan LSM di Kediri Gelar Demo
Hanya saja, dia mengaku tidak tahu kasus apa yang menjerat kadesnya itu.
Namun dari informasi yang dihimpun, Kades Bulu ditangkap karena kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan sertifikat, kepada warganya sendiri.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Siti Nurhasanah tak ditahan. Alasanya, suaminya baru saja meninggal.
Baca Juga: Camat Purwoasri Diduga Minta THR ke Kades, Bupati Kediri Ancam Me-Nonjob-kan
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan, pelaku telah melakukan pungli pada salah satu korban dengan meminta uang, awalnya Rp 12 juta. Namun oleh korban, baru diberi Rp 4 juta. Alasannya, uang tersebut untuk keperluan beberapa saksi atas sertifikat yang akan balik nama tersebut.
“Alasanya untuk memperlancar kepengurusan sertifikat tersebut lah,” ungkap Kapolresta saat melakukan rilis.
Kapolresta juga mengatakan, alasan pelaku tidak ditahan karena kooperatif dan tak menghilangkan barang bukti. “Suami pelaku baru saja meninggal, dan meminta penangguhan penahanan.” (rif/rus)
Baca Juga: Tim Saber Pungli Sidak di Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News