Cabuli Bocah di Semak-semak, Warga Tenaru Driyorejo Gresik Dibekuk

Cabuli Bocah di Semak-semak, Warga Tenaru Driyorejo Gresik Dibekuk Tersangka SN saat diamankan di Mapolres Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan dengan korban masih anak-anak kembali terjadi di kota Gresik. Kali ini, pencabulan diduga dilakukan oleh SN (29), warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Gresik. Sedangkan korbannya adalah RN, anak di bawah umur asal Desa Petiken Kecamatan Driyorejo.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan kejadian tersebut. Menurut ia, kasus dugaan pencabulan terjadi pada Minggu (20/8/2017), sekira pukul 19.30 WIB di semak-semak belakang Ruko Sentra Land Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.

Baca Juga: Setubuhi 2 Anak Tiri, Warga Cerme Gresik Dijebloskan ke Tahanan

Pencabulan bermula saat tersangka SN merayu korban RN untuk melakukan persetubuhan dengan memberi imbalan uang sebesar Rp 12.000. Setelah korban bersedia, kemudian tersangka mengajak korban ke semak-semak di belakang Ruko Sentra Land Desa Randegansari Kecamatan Driyorejo.

"Di semak-semak itu korban lalu dicabuli tersangka," katanya.

Apes, satpam yang sedang patroli memergoki aksi pencabulan. "Kejadian itu oleh satpam dilaporkan ke Polsek Driyorejo. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polres Gresik," jelasnya.

Baca Juga: Polisi di Gresik Ekspose Pencabul Anak Tiri

Tersangka sendiri disangkakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO