Ilustrasi. foto: net
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum perangkat di Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu dilaporkan ke Polres Gresik. Oknum perangkat desa berinisial S (55) ini dilaporkan karena mencabuli siswi Sekolah Dasar (SD). Keluarga korban yang melaporkan S.
Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Informasinya, terduga pelaku S nekat merenggut kesucian Mawar yang menjadi anak yatim setelah ditinggal mati ayahnya, saat berusia kelas V SD.
BACA JUGA:
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
- Kurang Dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Bekuk 2 Pelaku Curanmor
- Pencuri Motor di Karang Turi Gresik Ditangkap Usai Kabur dan Terjebak Lampu Merah
- Polres Gresik Ringkus Perampok Bersenpi Penembak Warga di Driyorejo,5 Pelaku Lain DPO
Saat itu, terduga pelaku merenggut kegadisan Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih tetangganya sendiri itu, saat korban bermain dengan cucunya di rumahnya.
Setelah itu, terduga pelaku berulang kali mengulangi aksi bejatnya setiap ada kesempatan, baik di rumah maupun di makam desa, hingga aksi bejatnya terbongkar.
Terbongkarnya aksi bejat terduga pelaku, ketika dia bertandang ke rumah korban. Saat itu, terduga pelaku S berinisiatif untuk melamar korban. Tak pelak, keluarga korban kaget dan curiga.
Ibu korban kemudian memaksa anaknya untuk buka suara. Korban kemudian mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




