Kasus Undar Trisula, Kajari Jombang: Ijazah yang Dikeluarkan Tidak Berlaku

Kasus Undar Trisula, Kajari Jombang: Ijazah yang Dikeluarkan Tidak Berlaku Kajari Jombang, Syafirudin. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penahanan terhadap Lukman Hakim Musta’in, mantan Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Trisula pada Kamis (24/8/2017) lalu, selanjutnya jaksa akan segera membawa perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) kota setempat. Berdasarkan kasus tersebut, ijazah yang selama ini dikeluarkan Undar Trisula dinilai tidak berlaku.

“Setelah kita menerima pelimpahan perkara ini berikut barang bukti dan tersangka, kita akan segera membawa perkaranya ke PN untuk segera disidangka,” ujar Kepala Kejari Jombang, Syafirudin kepada sejumlah awak media, Jumat (25/8/2017).

Baca Juga: Undar Segera Gelar Wisuda Usai Rektor Baru Dilantik

Dari kasus ini, tersangka yang akrab disapa Gus Lukman itu dinyatakan sebagai orang yang harus bertanggungjawab karena menyelenggarakan pendidikan tanpa izin pemerintah. Penyelenggaraan pendidikan yang selama ini dilaksanakan oleh tersangka termasuk tidak jelas pengelolaannya. “(Kalau) memang penyelenggaraan pendidikannya tanpa izin, tentu ya bodong,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Syafirudin, ijazah sebagai produk dari penyelenggaraan pendidikan yang tanpa izin itu tidak berlaku. Meski begitu, ia belum mengetahui jumlah ijazah yang dikeluarkan Undar Trisula. “(Ijazah) yang dikeluarkan tidak berlaku. Karena berdasarkan aturan-aturan harus ada persetujuan dari menteri pendidikan, segala sesuatu izin-izin penyelenggaraan pendidikan atau pengelola pendidikan atau perguruan tinggi harus ada izin dari pemerintah, harus dilegalisasi oleh pemerintah,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kejari Jombang langsung melakukan penahanan terhadap Gus Lukman sebagai tersangka kasus tersebut, Kamis (24/8/2017). Itu setelah Kejari Jombang menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari itu.

Baca Juga: Mahasiswa Undar Kembali Demo, Ruang Kelas dan Fakultas Disegel

Pengungkapan kasus yang ditangani Polda Jatim itu bermula dari laporan Ali Sukamto, warga Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang juga dosen Undar pada 21 Februari 2012 lalu. Kepada penyidik Polda Jatim, Ali melaporkan bahwa Gus Lukman menyelenggarakan wisuda mahasiswa di Undar pada tahun bulan Agustus tahun 2010. Mengetahui hal itu, Ali menegur Gus Lukman karena wisuda mengatasnamakan Undar. Padahal, Gus Lukman bukan staf dan karyawan Undar, tetapi Gus Lukman tetap saja melanjutkan wisuda tersebut.

Selanjutnya, pada bulan Januari 2011, Ali memberi somasi kepada Gus Lukman untuk tidak menyelenggarakan perkuliahan dan wisuda mengatasnamakan Undar. Tetapi, Gus Lukman tetap saja menyelenggarakan perkuliahan dan wisuda atas nama Undar.

Kesal dengan Gus Lukman, Ali kemudian mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Jatim. Hingga akhirnya Gus Lukman ditahan di Lapas Jombang.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran Kampus Undar Capai Rp 10 Miliar

Atas perbuatannya, Gus Lukman dijerat pasal pasal 71 atau 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun denda Rp 1 Miliar. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO