JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penahanan terhadap Lukman Hakim Musta’in, warga Jl Merdeka No 29A Kabupaten Jombang, Kamis (24/8/2017). Lukman yang tak lain mantan Rektor Universitar Darul Ulum (Undar) Trisula Jombang itu ditahan atas kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa izin pemerintah yang sebelumnya ditangani Diskrimsus Polda Jawa Timur.
Pria yang akrab disapa Gus Lukman ini langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang setelah Kejari Jombang menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Dalam pantauan Bangsaonline.com, rombongan penyidik Polda Jatim dan Kejati Jatim mendatangi Kejari Jombang sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, rombongan melakukan proses pelimpahan berkas kepada Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, Normadi Elfajr. Setelah sekitar satu jam proses pelimpahan perkara itu berlangsung, Gus Lukman langsung dibawa ke Lapas Jombang.
“Iya, (Gus Lukman) langsung kami tahan setelah pelimpahan berkas perkara tadi. Dilimpahkan ke sini karena lokusnya (kejadian perkara) di sni (Jombang). penahanan dilakukan dengan pertimbangan supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Normadi Elfajr.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus yang ditangani Polda Jatim itu bermula dari laporan Ali Sukamto, warga Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang juga dosen Undar pada 21 Februari 2012 lalu. Kepada penyidik Polda Jatim, Ali melaporkan bahwa Gus Lukman menyelenggarakan wisuda mahasiswa di Undar pada tahun bulan Agustus tahun 2010. Mengetahui hal itu, Ali menegur Gus Lukman karena wisuda mengatasnamakan Undar. Padahal, Gus Lukman bukan staf dan karyawan Undar, tetapi Gus Lukman tetap saja melanjutkan wisuda tersebut.
Selanjutnya, pada bulan Januari 2011, Ali memberi somasi kepada Gus Lukman untuk tidak menyelenggarakan perkuliahan dan wisuda mengatasnamakan Undar. Tetapi, Gus Lukman tetap saja menyelenggarakan perkuliahan dan wisuda atas nama Undar.
Kesal dengan Gus Lukman, Ali kemudian mengambil langkah hukum dengan melapor kepada Polda Jatim. “Setelah diselidiki, ternyata pelaku mendirikan yayasan atas nama Universitas Darul Ulum Trisula. Dan yayasan ini tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan,” beber Normadi.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari kasus ini, barang bukti yang diamankan petugas di antaranya buku memori wisuda dan brosur penerimaan mahasiswa baru. “Barang buktinya banyak sekali, ini sudah kita terima dari penyidik Polda Jatim,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Gus Lukman dijerat pasal pasal 71 atau 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Hukuman maksimal 10 tahun, atau denda Rp 1 Miliar,” pungkas Normadi. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News