Dana Desa Tak Boleh Dipakai untuk Bangun Balai Desa, Kades Rowogempol Bingung

Dana Desa Tak Boleh Dipakai untuk Bangun Balai Desa, Kades Rowogempol Bingung Muhammad, Kades Rowogempol, bersama Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017 disebutkan bahwa anggaran dana desa dilarang dipakai untuk membangun Balai Desa, tempat beribadah, gapura dan pagar lingkungan. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen PDT-T Johozua M Yoltuwu kepada awak media beberapa pekan lalu.

Peraturan ini kemudian ditanggapi beragam oleh Kepala Desa (Kades). Salah satunya dilontarkan oleh Muhammad, Kades Rowogempol, Lekok, Pasuruan. Ia mengaku kesulitan memanfaatkan dana desa jika tidak diperbolehkan digunakan untuk membangun balai desa, maupun bangunan lainnya. “Terus kalau pembangunan infrastruktur selesai semua, masak uangnya dikembalikan lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa

Menurutnya, pemanfaatan dana desa untuk pembangunan fisik untuk mencegah agar dana tersebut tidak diselewengkan. “Daripada dana desa itu lebih, maka saya manfaatkan untuk bangunan itu,” terang pria yang juga Kepala Paguyuban Kades se-kecamatan Lekok ini.

Karena Muhammad bingung, akhirnya ia memanfaatkan dana desa tahun ini untuk beli ambulans, pembangunan jembatan dan pembangunan saluran pembuangan air kecil. “Untuk tahun selanjutnya saya akan mengembangkan potensi makanan khas ala Rowogempol seperti Krupuk Samiler atau krupuk yang terbuat dari singkong. Selain itu saya akan kembangkan tradisi budaya yang belum ada di daerah lainya seperti Sinun. Sinun adalah semacam Dongeng kisah zaman dulu yang bernuansa humoris,” pungkasnya. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO