Pasca Pemberlakuan PP No 18/2017, Penghasilan Anggota DPRD Jawa Timur Melonjak

Pasca Pemberlakuan PP No 18/2017, Penghasilan Anggota DPRD Jawa Timur Melonjak

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca disahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi perda, penghasilan anggota DPRD Jatim melonjak hampir 100 persen.

Total estimasi penghasilan yang diterima Ketua DPRD Jatim Rp 56.948.000 dipotong pajak PPh menjadi Rp 49.748.000, Wakil Ketua Rp 55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp 47.977.000 anggota Rp 70.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 61.210.000.

Sebelumnya, total penerimaaan per bulan Ketua DPRD Jatim Rp 43.448.000 dipotong pajak PPh tinggal Rp 38.273.000, wakil ketua Rp 41.677.000 dipotong pajak tinggal Rp 36.502.000, anggota Rp 40.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 35.710.00.

Tambahan penghasilan itu berasal dari tunjangan transportasi dan tunjangan reses yang merupakan sumber tambahan penghasilan baru. Selain itu, juga ada potensi tambahan penghasilan yang berasal dari tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif. Namun, khusus pimpinan tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena mendapatkan mobil dinas.

“Prinsipnya ada dua sumber tambahan penghasilan baru dari tunjangan reses dan transportasi. Ada juga potensi tambahan penghasilan dengan berlakunya PP No.18/2017 yakni, tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif,” terang Ketua Pansus PP No.18/2017, Hamy Wahjunianto, Selasa (29/8).

Politisi PKS yang akrab dispa Ustadz Hamy itu mengungkapkan, tunjangan reses yang akan diterima anggota DPRD Jatim jumlahnya Rp 21 juta per kegiatan reses yang diberikan secara lump sum. Sementara anggota dewan melaksanakan reses setahun tiga kali. Sehingga kalau ditotal jumlahnya Rp 63 juta/tahun.

Sedangkan untuk uang reses yang selama ini diterima anggota dewan, jumlahnya tetap Rp 50 juta. Namun pengelolaan uang reses itu dilaksanakan oleh Sekretraiat DPRD Jatim dengan sistem at cost.

“Kalau untuk tunjangan transportasi nominalnya masih menunggu proses appraisal dari pihak pemprov,” imbuh Hamy.

Perkiraan perubahan dengan adanya PP 18 tahun 2017 untuk uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan banmus/banggar, tunjangan beras dan tunjangan istri/suami/anak nominalnya tetap.

Perubahan ada pada tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp 27 juta, anggota tetap Rp 25 juta, tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota meningkat menjadi Rp 21 juta, tidak ada tunjangan transportasi untuk ketua dan wakil ketua dikarenakan ada kendaraan dinas jabatan, sedangkan anggota mendapat tunjangan transportasi yang besarannya menunggu proses appraisal. Namun estimasinya antara Rp 10 hingga Rp 15 juta.

Rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Jatim per bulan sebelum pemberlakuan PP No. 18/2017 adalah sebagai berikut, uang representasi ketua Rp 3 juta, wakil ketua Rp 2,4 juta, anggota Rp 2,25 juta. Sedangkan uang paket ketua, wakil dan anggota Rp 300 ribu, tunjangan jabatan ketua Rp 4.350.000, wakil Rp 3.480.000, anggota Rp 3.262.000, tunjangan komisi anggota Rp 326 ribu, tunjangan banmus/banggar ketua Rp 662 ribu, wakil Rp 435 ribu, anggota Rp 130 ribu.

Tunjangan beras ketua, wakil ketua dan anggota Rp 226 ribu, tunjangan istri/suami/anak ketua Rp 420 ribu, wakil Rp 336 ribu, anggota Rp 315 ribu, tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp 25.500.000, anggota Rp 25 juta, tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota Rp 9 juta. (mdr/rev)