PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peringatan Harlah Sarbumusi (Serikat Buruh Muslim Seluruh Indonesia), di Hotel Candra Wilwatikta, Pandaan, Pasuruan, dihadiri Dirjen Kementerian Tenaga Kerja Azwan Syah, Rabu (27/9). Azwan menandaskan akan menindaklanjuti perusahaan yang tidak menghargai hak buruh. Ini disampaikan Dirjen, dikarenakan, masuknya laporan yang mengatakan di Pasuruan ada buruh yang ditelantarkan perusahaan.
Dia mengatakan, jika perusahaan tidak mampu menggaji buruh sesuai UMK, ada aturan mainnya. “Tidak main kebijakan sendiri, kalau buruh di PHK terus nasib mereka dikemanain, apa mau diterlantarkan?” tanya azwan.
Baca Juga: Musyawarah Alim Ulama PWNU Jatim di Tuban Telurkan Poin-Poin Penting
Ia memaparkan bahwa dalam aturan UUD ketenagakerjaan No.23 Tahun 2013 menerangkan bahwa, jika perusahaan tidak sesuai menggaji para tenaga kerjanya yang disesuaikan dengan aturan pemerintah, maka pimpinan perusahaan kena denda senilai Rp 100 juta, atau pidana kurungan selama 1 Tahun.
Beberapa pekan lalu, Yoyok Heri Sucipto -saat itu menjabat Kadisnaker Kabupaten Pasuruan- menyatakan tugas persoalan Perusahaan yang bermasalah dengan para pegawainya itu kini diambil alih Pemprov. “Jadi soal problem ini, Pemkab sudah tidak ikut campur,” tandas dia beberapa pekan lalu.
Sementara Ketua Sarbumusi Cabang Pasuruan H Suryono Pane SH menjelaskan, bahwa 600 mantan pegawai mengeluh akibat diterlantarkan perusahaan masing-masing secara sepihak. Alasannya, mereka menuntut kenaikan upah yang sudah ditetapkan oleh aturan pemerintah katanya.
Baca Juga: May Day, Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Resmikan Kantor Sarbumusi Tuban
Di sisi lain, Plt Kadisnaker Ahmad Hasani manyampaikan pihaknya belum mempelajari kronologi permasalahan perusahaan dan pegawai yang dipecat acara sepihak. “Jadi saya Belum bisa mengambil kebijakan,” kata Hasani. (afa/par/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News