Harlah Sarbumusi, Dirjen Minta Perusahaan Tak Terlantarkan Karyawan

Harlah Sarbumusi, Dirjen Minta Perusahaan Tak Terlantarkan Karyawan Dirjen Kementerian Tenaga Kerja Azwan Syah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dan perngurus Sarbumusi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peringatan Harlah (Serikat Buruh Muslim Seluruh Indonesia), di Hotel Candra Wilwatikta, Pandaan, Pasuruan, dihadiri Dirjen Kementerian Tenaga Kerja Azwan Syah, Rabu (27/9). Azwan menandaskan akan menindaklanjuti perusahaan yang tidak menghargai hak buruh. Ini disampaikan Dirjen, dikarenakan, masuknya laporan yang mengatakan di Pasuruan ada buruh yang ditelantarkan perusahaan.

Dia mengatakan, jika perusahaan tidak mampu menggaji buruh sesuai UMK, ada aturan mainnya. “Tidak main kebijakan sendiri, kalau buruh di PHK terus nasib mereka dikemanain, apa mau diterlantarkan?” tanya azwan.

Ia memaparkan bahwa dalam aturan UUD ketenagakerjaan No.23 Tahun 2013 menerangkan bahwa, jika perusahaan tidak sesuai menggaji para tenaga kerjanya yang disesuaikan dengan aturan pemerintah, maka pimpinan perusahaan kena denda senilai Rp 100 juta, atau pidana kurungan selama 1 Tahun.

Beberapa pekan lalu, Yoyok Heri Sucipto -saat itu menjabat Kadisnaker Kabupaten Pasuruan- menyatakan tugas persoalan Perusahaan yang bermasalah dengan para pegawainya itu kini diambil alih Pemprov. “Jadi soal problem ini, Pemkab sudah tidak ikut campur,” tandas dia beberapa pekan lalu.

Sementara Ketua Cabang Pasuruan H Suryono Pane SH menjelaskan, bahwa 600 mantan pegawai mengeluh akibat diterlantarkan perusahaan masing-masing secara sepihak. Alasannya, mereka menuntut kenaikan upah yang sudah ditetapkan oleh aturan pemerintah katanya.

Di sisi lain, Plt Kadisnaker Ahmad Hasani manyampaikan pihaknya belum mempelajari kronologi permasalahan perusahaan dan pegawai yang dipecat acara sepihak. “Jadi saya Belum bisa mengambil kebijakan,” kata Hasani. (afa/par/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO