KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang melibatkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Setelah pada Kamis (28/9), KPK memeriksa 9 orang di Polres Batu, giliran siang tadi (29/9) sebanyak 8 orang diperiksa di tempat yang sama. Mereka terdiri dari pihak pemkot dan swasta yang dilidik Penyidik KPK terkait aliran dana kepada tersangka Eddy Rumpoko.
Sebelumnya, Eddy Rumpoko ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap pada, Sabtu (16/9). Kasus diduga berkait dengan fee proyek mebelair pada 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Daibalma Prima.
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memaparkan, hingga Jumat (29/9), KPK masih berada di Mapolres Batu guna lakukan lidik terhadap beberapa saksi kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Eddy Rumpoko.
"Hari ini kami agendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi untuk kasus tersangka ERP (Eddy Rumpoko), Wali Kota Batu, juga bagian lanjutan dari lidik yang kami lakukan kemarin sudah panggil 9 saksi. Unsur saksi berasal dari Sespri Wali Kota Lila W, Staf BKAD, pegawai bank, manajemen hotel dan swasta," kata Febri melalui selulernya pada Bangsaonline.com, Jumat (29/9)
Febri mengatakan, mereka yang diperiksa kemarin adalah Kepala Dinas PU dan Binamarga Kepala Dinas Pekerjaan Cipta Karya, (Himpun) Ketua dan Sekretaris Pokja BLP VI ULP Kota Batu, dan swasta lain. Pemeriksaan masih dilakukan di Kantor Polresta Batu secara tertutup.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Febri menegaskan, terkait sasus OTT Wali Kota Batu hingga saat ini KPK terus mendalami informasi terkait indikasi aliran dana dan proses proyek pengadaan. Selain menjerat Eddy Rumpoko, KPK juga telah menetapkan 2 tersangka lain, yakni Edi Setyawan kepala ULP dan Filipus Djap pihak swasta PT Daibalma Prima pemenang tender proyek Meubelier 2017.
Sebelumnya diberitakan, Eddy Rumpoko diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya. Sementara, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Filipus Djap sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (an/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News