Sidak Limbah, Komisi Transparansi Lamongan Ditolak Manajemen PT BMI

Sidak Limbah, Komisi Transparansi Lamongan Ditolak Manajemen PT BMI Tim KTL dan Satpol PP saat diterima di Pos Keamanan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisioner Komisi Transparansi Lamongan (KTL) dan Satpol PP mengaku kecewa terhadap manajemen perusahaan pengolahan ikan, PT Bumi Menara Internusa (BMI). Sebab mereka ditolak saat melakukan sidak ke perusahan yang berada di Jalan Raya Surabaya tepatnya di Desa Rejo Sari Kecataman Deket Lamongan tersebut. Rombongan KTL tidak diperbolehkan masuk ke lokasi pengolahan ikan dan limbah.

“Sebenarnya kita melakukan sidak untuk mengetahui proses pengolahan limbah di perusahaan itu. Karena beberapa hari lalu KTL telah mendapat pengaduan secara terlulis dari masyarakat yang mengeluhkan permasalahan limbahnya,” kata Juru Bicara KTL, Sulistiono, Rabu (4/10).

Selain sidak pengelolahan limbah, Sutiono menjelaskan, pihaknya juga akan menanyakan terkait suplai air PDAM ke PT BMI. Sebab, saat ini suplai air PDAM ke masyarakat minim, sedangkan suplai ke PT BMI lancar.

“Jadi kita melakukan sidak atas dasar pengaduan masyakat. Namun kenyataannya kami mendapatkan penolakan,” keluhnya.

Terkait hal ini, Adam, perwakilan HRD PT BMI, saat menemui KTL mengklaim bahwa pengolahan limbah dan suplai air PDAM ke PT BMI tidak ada persoalan.

Pantauan di lapangan, proses penolakan sidak KTL tersebut berawal saat rombongan sidak yang terdiri dari Ketua KTL, Yasir Tadjid, Komisioner KTL Sulistiono dan sejumlah petugas Satpol PP ditemui perwakilan HRD PT BMI di pos pintu gerbang. Rombongan kemudian dipersilakan memasuki area pengolahan limbah. Namun,  mobil rombongan baru berjalan beberapa meter dari pos, ada salah seorang petugas menghentikan rombongan dan melarang masuk.

“Atas kondisi tersebut kami kemudian meninggalkan PT BMI. Langkah selanjutnya kita melaporkan ke Bupati dan DPRD Lamongan. Kita akan akan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya kordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Penanaman Modal dan Perizinan dan Permodalan (BPMP) Kabupaten Lamongan untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Sulistiono.

Sekadar informasi, KTL merupakan instansi yang dibentuk berdasarkan Perda Lamongan nomor 7 tahun 2005. Komisioner KTL digaji dari APBD Lamongan. KTL merupakan salah satu bukti Pemkab Lamongan untuk meningkatkan pelayanan publik karena masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait layanan publik dan pembangunan ke KTL. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO