LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah petani yang ada di sekitar lokasi pembakaran timah Desa Datinawong berbatasan dengan Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Lamongan, mengeluhkan limbah pembakaran timah yang masuk ke area lahan pertanian warga.
Khodijah (60) salah seorang petani warga Dusun Awar-Awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, mengatakan lahan pertanian miliknya sudah lama tidak bisa ditanami karena terkena dampak limbah sejak adanya pembakaran timah.
Baca Juga: Atasi Bau Limbah Pasar Ikan, Perumda Pasar Lamongan Bersihkan Selokan
"Dulu sebelum ada pembakaran timah, hasil panen padi bisa mencapai 22 zak, tapi setelah ada pembakaran timah 10 zak saja kadang sulit. Kalau ditanami tidak bisa subur, bahkan tanamannya tampak garing dan mati," jelasnya, Senin (20/3)
Kondisi seperti ini, kata Khodijah sudah berlangsung bertahun-tahun. Akan tetapi dirinya tidak tahu apa yang harus dilakukan. Ia merasa dirugikan dengan keberadaan pembakaran timah didekat lahan pertaniannya.
Sebelumnya, Khodijah juga mengaku sempat beberapa kali meminta kepada pemilik tempat pembakaran timah secara langsung terkait keluhannya. Namun, tidak ada respon dari pihak pemilik tempat pembakaran timah.
Baca Juga: Belajar Kelola Limbah Tinja, Pemkot Payakumbuh Terbang ke Lamongan
"Saya itu bingung mau minta bantu siapa. Mau lapor juga tidak tahu jalurnya, kalau nanti lapor justru malah saya kena biaya," katanya.
Kepala Desa Bulumargi, Trimo Hadi Saputro mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Datinawong, setelah mendapatkan laporan dari warganya yang terdampak. Sebab lokasi pembakaran timah masuk wilayah Desa Datinawong.
"Saya sudah koordinasi dengan Kades Datinawong, dan pembakaran timah itu tidak berizin dan sudah ditutup. Hasil koordinasi kalau masih beroperasi silakan dilaporkan ke pihak yang berwajib," jelas Kades Bulumargi, Trimo Hadi Saputro.
Baca Juga: Netralisir Bau Limbah, Perumda Pasar Lamongan Maksimalkan Fungsi Bak Kontrol
Sedangkan, terkait masih beroperasinya pembakaran timah di wilayah Desa Datinawong. Mudzakir, Kepala Desa Datinawong menjelaskan, selama ini usaha pembakaran timah tidak ada izinnya. Sehingga pihaknya menganjurkan terhadap warga sekitar lokasi, apabila merasa dirugikan segera melaporkan ke pihak yang berwajib.
Sementara, pemilik tempat usaha pembakaran timah hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait dampak usaha pembakaran timah yang ditimbulkan. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News