Dugaan Pungli SMPN 1 Jabung Dilaporkan ke Polda Jatim

Dugaan Pungli SMPN 1 Jabung Dilaporkan ke Polda Jatim

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pungli yang dilakukan Sekolah Menengah Pertama Negeri I (SMPN I) Kecamatan Jabung Kabupaten Malang yang telah dilaporkan ke Polres Kepanjen tahun 2012 dan 2017 beberapa waktu lalu oleh Lembaga Anti Korupsi (AKOR) sampai saat ini belum ada kemajuan.

Adalah Sugeng Wahono, pihak yang melaporkan lembaga sekolah. Karena tidak ada kemajuan sama sekali, dalam waktu dekat ia akan melanjutkan laporannya ke Polda Jatim.

Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan

“Sebenarnya untuk dunia pendidikan di Kabupaten Malang ini sudah banyak yang melakukan dugaan pelanggaran, yang tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Jika kita melihat Undang Undang No 20/2002, di situ jelas dikatakan, bahwa masalah pendidikan gratis, harus dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi tentang ketentuan yang telah diatur dalam Perpres 87/2016 tentang Saber Pungli, bahwa pungutan berbentuk apapun telah dilarang. Akan tetapi kenyataan di lapangan berbeda dengan apa yang tercantum dalam Perpres tersebut,” terang dia.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Moch Dayat, saat dihubungi melalui ponselnya Rabu (4/10) mengatakan, “Lho kalau memang itu dianggap adanya pelanggaran, ya gak papa laporkan saja. Karena semua itu kan sudah diatur dalam Permendiknas,” kata dia tanpa merinci Permendiknas tersebut tentang apa.

“Apa yang dilakukan pihak sekolah, itu nanti kan ada RKAS (Rancangan Keuangan Anggaran Sekolah) yang disusun bersama komite,” tambah dia.

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

Disinggung, bahwa yang melaporkannya adalah anak buahnya sendiri (seorang guru,red), mantan Kepala Humas Kabupaten Malang ini, enggan memanggilnya untuk diklarifikasi. (thu/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO