Surabaya(bangsaonline)Aksi Massa pendukung pasangan Capres-cawapres Prabowo-Hatta di kantor KPU Jatim, di Jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Rabu (6/8/2014) berlangsung ricuh dan terjadi bentrokan.
Kericuhan dan bentrokan terjadi sekitar pukul 10.40,WIB, karena massa Prabowo yang dipimpin Korlap Aksi Soepriyatno kecewa tidak diperbolehkan menggelar aksi dan berorasi tepat di depan kantor KPU Jatim.
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
Dari atas truk yang dijadikan mobil komando, Soepriyatno yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim memerintahkan agar massa tetap merangsek maju.
Dengan melaju mundur, Mobil komando yang membawa sound system dan ditumpangi petinggi Gerindra dan elemen massa pendukung Prabowo diperintahkan untuk tetap menerobos kawat barrier yang dipasang untuk menghalangi massa mendekati kantor KPU.
Melihat hal itu, mobil water cannon yang berada tepat di belakang kawat barrier langsung maju dan menabrak truk komando. Tabrakan keras tak terhindarkan.
Baca Juga: Khofifah-Emil Menang Telak, Raih 12.192.165 Suara, Risma-Gus Hans 6.743.095, Luluk-Lukman 1.797.332
Bersamaan dengan itu, ratusan polisi Sabhara langsung merangsek maju dan memukuli sejumlah massa pendukung Prabowo dengan pentungan.
Selain itu, sejumlah aparat juga terlihat saling berebut menendang dan memukul beberapa massa Prabowo yang berhasil diseret dalam kerumunan polisi.
Akibatnya beberapa massa mengalami luka-luka cukup serius.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur
Salah satunya adalah Ibrahim, salah satu pengurus DPD Gerindra Jatim.
Di Jakarta massa Prabowo juga demo secara gegap gempita. Sekitar 3.000 pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa
berkumpul dan
berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi, yang sedang menggelar
sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden 2014.
Menurut salah
seorang petugas pengamanan dari Polda Metro, Ipda Apip, massa merupakan
simpatisan Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional,
Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, dan partai pendukung
lainnya. "Sudah berada di sana sejak pukul 07.00 WIB," kata Ipda Apip,
Rabu, 6 Agustus 2014.
Pantauan Tempo,
ribuan pendukung Prabowo-Hatta yang mayoritas mengenakan kemeja dan
kaus putih mengikuti orasi dan menyuarakan yel-yel "Prabowo Presiden".
Mereka juga menyerukan agar MK bersih dari intervensi.
Sidang
perdana gugatan Prabowo ini menyebabkan jalan menuju Monas ditutup
sejak dari bundaran Indosat. Bus Transjakarta pun tak berhenti di halte
Monas. Namun jalur dari arah Harmoni menuju Sudirman masih bisa dilalui
kendaraan.
Pasangan calon presiden nomor urut 1 tersebut datang
pukul 09.15 WIB. Prabowo dan Hatta yang mengenakan kemeja putih dan peci
hitam tak memberikan komentar saat memasuki ruang sidang. Sejumlah
petinggi Koalisi Merah Putih ikut hadir, seperti Presiden PKS Anis
Matta; Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie; politikus senior PAN,
Amien Rais; politikus Partai Golkar, Fadel Muhammad dan Akbar Tandjung;
serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Sementara dari Jakarta dilaporkan bahwa hakim konstitusi memberikan banyak perhatian pada penyusunan kalimat
yang dianggap tak rapi. Bahkan, hakim Ahmad Fadlil menyarankan untuk
membuat sistematika laporan yang nalar dan logis.
Berikut daftar kesalahan umum dalam laporan gugatan Prabowo-Hatta:
1. Kesalahan penulisan nomor dan angka
2. Pembuatan kalimat yang dinilai tak efektif
3. Kerancuan provinsi yang dimaksud seperti antara Sumatra Selatan atau Sumatra Barat dan Bengkulu atau Bangka-Belitung
4. Tidak detil mengenai gugatan yang dimaksud dan undang-undang yang dilanggar
5. Tidak detil menjabarkan apa yang dimaksud dengan terstruktur, sistematis dan masif
Hakim
memberikan kesempatan kepada kubu Prabowo-Hatta untuk memberikan
perbaikan. Waktu yang diberikan selama 1x24 jam. Kuasa hukum KPU Adnan
Buyung Nasution mengingatkan ihwal perbaikan yang dilakukan. "Perbaikan
hanya redaksional, bukan penambahan materi atau substansi," ujar Adnan.
Adnan
juga mengemukakan tentang sepuluh provinsi yang dicantumkan, tapi tidak
ada uraian. "Diberi kesempatan untuk memperbaiki atau diabaikan, itu
hak hakim," ujar Adnan.
Ia juga menyampaikan soal pembukaan kotak
suara yang dinilai sah. "Bukti yang diminta oleh MK ada di dalam kotak
suara," ujar Adnan.
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap 39 Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Terpilih se-Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News