Agustina Amparwati saat mendatangi BLP dan postingan salah satu kolega Agustina di FB.
(Kasi Intel Kejari Pasuruan, Dinar)
Menjawab pernyataan Rudi Hartono, Kasi Intel Kejari Pasuruan, Dinar, menyatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan atas vonis terdakwa Agustina Amparwati dan M Tauchid dkk (PPK Kabupaten Pasuruan) dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Pihaknya mengaku pernah kirim surat permohonan permintaan salinan putusan, pada 26 Februari 2016, namun hingga saat ini belum dijawab.
"Saya tidak boleh menduga-duga, mas. Kita positif thinking ajalah, ada permainan tidaknya urusan mereka dan hak publik menilai. Sampai detik ini surat saya tidak dijawab, terkait permintaan salinan putusan pada Februari 2016. Belum dieksekusinya saya masih nunggu Salinan dan terdakwa sedang melakukan upaya kasasi,“ kata Dinar.
Untuk mendapat kepastian hukum, Dinar menegaskan akan kembali mengirim surat kepada pengadilan tipikor Surabaya. hal Itu dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa penegakan hukum benar-benar dijalankan.
Tina sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tak mengangkat meski terdengar nada sambung.
Sekadar informasi, sebelumnya Tina juga pernah dipenjara usai menang tender di wilayah hukum Kabupaten Karang Asem. Kasus itu terjadi karena proyek yang ia menangkan diserahkan ke rekanan lain, namun pengerjaannya ternyat tidak mencapai 100%. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




