Diduga Ada Maladministrasi, Dewan Angkat Bicara Tanggapi Pengadaan Laptop di Dispendik Pasuruan

Diduga Ada Maladministrasi, Dewan Angkat Bicara Tanggapi Pengadaan Laptop di Dispendik Pasuruan Shobih Asrori, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori, angkat bicara menanggapi senilai Rp12 miliar lebih di dinas pendidikan. Pasalnya, proyek tersebut menuai sorotan dari masyarakat.

Saat ditanya terkait dugaan maladministrasi dalam proyek tersebut, ia mendorong agar penegak hukum turun melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon

Ia mempertanyakan pemaparan proyek itu di hadapan pihak kejaksaan pada Jumat (22/4/2022) lalu. Sebab, pemaparan dilakukan saat lelang proyek telah selesai dan rekanan pelaksana sudah ditentukan.

"Hal ini memunculkan tanda tanya besar. Saya nanti akan melihat hasil berita acara ataupun hasil laporan dari pemaparan tersebut," katanya.

Menurut Asrori, idealnya, permintaan pendampingan sebuah proyek harus dilakukan sebelum lelang dimulai. Sementara dalam proyek kali ini, pemenang lelang sudah ditentukan sejak Maret lalu.

Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan

"Jika terbukti hasil laporan dari pihak kejaksaan itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pendampingan, maka sudah bisa dipastikan telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh diknas. Bahkan, patut diduga mengarah pada pelanggaran pidana korupsi," cetusnya.

"Kok iso tahapan-tahapan administrasi itu dilangkahi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan, Choiril Mukhlis, juga menyampaikan hal serupa. Ia mempertanyakan permintaan pendampingan kepada kejaksaan yang bertujuan memberi pertimbangan hukum agar penetepan rekanan dengan sistem e-katalog tidak salah.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

"Tapi kalo pilihan penyedia belanja sudah ditetapkan, kemudian bupati baru minta pendampingan ke kejari, ini kan lucu. Sopo sing gobloki (siapa yang membodohi) di kasus ini, kan bisa terjadi maladministrasi," Kata Mukhlis.

"Yang patut jadi pertanyaan, kalo yang meminta pendampingan itu atas nama bupati, apakah Bupati Irsyad Yusuf menerima informasi yang tidak benar dari Kadisdikbud Hasbullah yang seolah-olah itu belum ditetapkan pemenangnya?" pungkasnya. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO