Batas Wilayah Pacitan Masih Belum Valid

Batas Wilayah Pacitan Masih Belum Valid Kusumo, staf ahli pemetaan batas wilayah BIG.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Batas wilayah suatu desa atau kelurahan merupakan salah satu unsur dasar eksistensi di samping penduduk dan pemerintahannya. Batas wilayah administrasi tersebut pada hakikatnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari luas wilayah daerah. 

Demikian diungkapkan Kusumo, staf ahli pemetaan batas wilayah, Badan Informasi Geospasial (BIG), saat menggelar rapat temu kerja delineasi batas desa/kelurahan secara kartometrik paket 17 di Kabupaten Pacitan, Senin (9/10).

Menurutnya, batas wilayah selain sebagai penentu wilayah kerja administratif juga dapat berfungsi untuk mengetahui batas-batas ruang kegiatan pembangunan, batas pengelolaan kegiatan usaha dari suatu desa, kecamatan, maupun kabupaten, serta provinsi. Oleh sebab itu, dalam mewujudkan ketegasan batas wilayah di lapangan diperlukan pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi aspek teknis dan aspek yuridis.

"Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terus mendorong proses percepatan penetapan dan penegasan batas desa, terutama untuk desa-desa dan kelurahan di Kabupaten Pacitan," harapnya.

Pacitan sendiri memang belum didapat batas wilayah suatu desa/kelurahan secara tegas. Tentu persoalan ini sangat berdampak terhadap perencanaan pembangunan, dan tata kelola administrasi.

"Selama ini hanya digunakan perkiraan indikatif. Karena itu ke depan segera dilakukan pemetaan secara jelas dan tegas dengan dibentuknya tim penetapan batas desa," tuturnya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo menegaskan, segera membentuk tim identifikasi guna menetapkan batas suatu desa/kelurahan. Terlebih pemerintah pusat menargetkan pada tahun 2016 lalu, semua itu harus sudah kelar.

"Supaya ke depan bersama-sama mendeteksi batas wilayah suatu desa/kelurahan. Termasuk rencana penerbitan perbup yang mengatur masalah batas masing-masing desa," tegasnya. (yun/rd)