LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos gerakan penerapan pengelolaan tanaman terpadu (GP-PTT) padi hibrida non kawasan tahun anggaran 2015 senilai Rp 1,3 Miliar.
Kedua tersangka adalah Mb, Kepala UPT Dinas Pertanian dan Holtikultura Kecamatan Babat Lamongan, dan Dr, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) UPT setempat.
Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
"Setelah kami menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres, langsung kami tahan," ujar Kepala Seksi Intelijan Kejari Lamongan, L. Budiyanto, SH, kemarin.
Menurut Budiyanto sesuai berkas penyidikan Polres Lamongan, ada anggaran Rp 1,3 Miliar untuk program GP-PTT. Dana untuk 11 Kelompok tani itu seharusnya dibelanjakan sendiri oleh kelompok tani, namun pembelian benih padi hibrida non kawasan itu malah dibelanjakan oleh kedua tersangka. Selain itu juga ada pemalsuan kwitansi kosong mengenai jumlah dan harga Saprodi (Sarana Produksi) dari penjual dan distributor Saprodi.
"Hasil penyidikan menyebutkan ada kwitansi palsu yang menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp 178 Juta. Untuk memudahkan proses hukum, tetap kami tahan," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
Dikatakan Budiyanto, dua tersangka dianggap penyidik menyalahgunakan kewenangannya, sehingga dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 20/2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, penasehat hukum Dr, Suisno SH, ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, kondisi fisik klienya yang sudah tua dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Kami mengajukan penangguhan dengan berbagai pertimbangan," ujar Suisno singkat. (qom/rev)
Baca Juga: Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News