PACITAN, BANGSAONLINE.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) diharuskan memiliki "SIM" dalam melaksanakan tugasnya. Namun SIM dimaksud bukanlah seperti surat izin mengemudi kendaraan bermotor.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stevanus, setiap anggota panita pengawas pemilihan umum memang harus memiliki soliditas, integritas, mentalitas, serta profesionalitas.
Baca Juga: Gerakan #2019GantiPresiden Ditengarai sebagai Gerakan Penjajakan Makar
"Empat hal itu disingkat SIM P. Jadi artinya, semua anggota panwas haruslah memegang beberapa hal tersebut di dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pengawas pemilihan," katanya, di sela-sela kegiatan penetapan sebanyak 36 anggota panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (panwascam) di halaman Pendopo Pemkab Pacitan, Jumat (27/10).
Mantan Sekretaris KPU Pacitan itu menegaskan, para kepanjangan tangan Panwaslu Kabupaten itu dinilai paling mampu, paling cakap, serta paling layak untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan di setiap event pemilihan di kecamatan.
"Mereka berhasil menyisihkan 159 pesaing lainnya yang ikut mendaftar sebagai panwascam. Karena itu, jaga amanah dan laksanakan tugas sebaik-baiknya. Tunjukkan profesionalitas dalam penguasaan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya peraturan-peraturan Bawaslu serta peraturan-peraturan KPU," pesan orang nomor satu di jajaran panitia pemilihan umum tersebut.
Baca Juga: Perihal Perubahan Nomenklatur Lembaga, Bawaslu Pacitan Tunggu Petunjuk Pusat
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Bupati Pacitan Indartato juga memberikan ucapan selamat atas ditetapkannya sebanyak 36 panwascam sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu No. 032/Bawaslu-Prov/1-18/HK.01.01/X/2017 tersebut.
Dalam keterangan persnya, Indartato berharap agar mereka bisa melaksanakan tugas-tugas pengawasannya secara jujur, netral serta adil. "Saya titip Pacitan tetap adem ayem dan lebih sejahtera. Tetap berjuang dan bergerak apa adanya sesuai aturan yang ditentukan," ujar bupati, secara terpisah.
Pada kesempatan tersebut, bupati juga meminta agar secepatnya pemerintah daerah bisa memberikan tempat untuk kegiatan tugas-tugas panwaslu. "Pemkab memang mempunyai fungsi fasilitator. Karena itu secepatnya agar sekretaris kabupaten (sekkab) mempersiapkan gedung-gedung UPT yang tidak terpakai untuk kegiatan dan tugas-tugas panwaslu," tukasnya. (yun/rev)
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Kaji Mobil Branding Bergambar Bacaleg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News