TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan masyarakat Kabupaten Tuban berbondong-bondong memadati kantor Pengadialan Negeri Kelas I B kabupaten setempat, Senin (30/10). Kedatangan mereka untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.
Lantaran pemohon membludak, mereka pun harus rela mengantre hingga berjam-jam
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Winda Fitria Septiana (22), salah satu pemohon asal Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, mengatakan surat tersebut akan digunakan sebagai syarat pelengkap menjadi salah satu perangkat desa.
“Mau ikut daftar perangkat desa mas, semoga berhasil karena pendaftarnya banyak sekitar 100 orang,” ujar alumnus salah satu perguruan tinggi di Jogja yang mengaku sudah mengantre sejak pukul 08.00 wib ini.
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono, menjelaskan bahwa mayoritas warga yang mengurus surat tersebut memang untuk keperluan mengikuti tes calon perangkat desa.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
"Meskipun baru dibuka, namun pengajuan surat ini juga dapat dilakukan jauh hari sebelumnya. Sebelum dibuka hari ini, total pengajuan sudah mencapai sekitar 1.700 orang," terang Donovan.
Untuk mengurus surat ini, Donovan mengimbau agar pemohon datang sendiri untuk menghindari pemasuan data. "Untuk meningkatkan pelayanan saat pemohon mengalami peningkatan, kami melakukan one day service. Surat permohonan bisa jadi hari itu juga, ditunggu sekitar 2 jam sudah selesai dengan biayan 5 ribu per orang," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News