MALANG, BANGSAONLINE.com - Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Ir. Didik Budi Mulyono, MT Rabu (1/11).
Didik menyampaikan, Pemkab Malang menyambut baik digelarnya rakor tersebut. Ia berharap, dari rapat itu bisa memberikan kontribusi positif dalam upaya mewujudkan pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi yang baik dan merata di wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso
"Pupuk bersubsidi temasuk kategori barang dalam pengawasan maka penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai peruntukkannya. Oleh karena itu, dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Malang yang merupakan wadah koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida," tutur Didik.
Sekda Kab menjelaskan, tugas KP3 itu mulai dari pengawasan, pengalokasian, peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Sehingga, lanjutnya, pupuk dan pestisida dapat tersedia sampai ke tingkat petani secara tepat waktu. "Jumlah, jenis dan tempatnya dengan mutu yang terjamin serta harga yang terjangkau," ungkapnya.
Dalam menjalankan tugasnya, KP3 memiliki landasan hukum berupa Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/147/KEP/35.07.013/2017 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 69/Permentan/SR.310/12/2016 dan ditindak- lanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor: 521.1/001/113.15/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dijelaskan, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2017, Kabupaten Malang mendapatkan alokasi sebesar 154.273 Ton. "Untuk memantau perkembangan realisasi tersebut, diharapkan Tim KP3 terus melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan," tambah Didik.
Lebih lanjut disampaikan, Tim KP3 juga harus melaksanakan pembinaan kepada kios pengecer agar distribusi pupuk bersubsidi dapat dipertangung-jawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Produsen melakukan pembinaan kepada distributor, dan distributor melakukan pembinaan kepada pengecer," tandasnya.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Rakor kali ini menghadirkan para pemateri dari Kejaksaan Negeri, Polres Malang, Disperindag serta Bank BNI 46. Materi yang disampaikan tentang, Mengenal Tindak Pidana Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Koordinasi dan Evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News