SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Khawatir cash flow sejumlah rumah sakit milik Pemprov Jatim terganggu akibat adanya tunggakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) yang mencapai hampir Rp 84 miliar, Komisi E memberikan deadline hingga pertengahan Nopember 2017. Selanjutnya, jika tidak segera dibayarkan, maka komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat ini akan ngelurug ke BPJS pusat.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im menegaskan hampir seluruh Dirut rumah sakit milik Pemprov Jatim sambat karena tidak dapat melunasi farmasi dan membayar dokter akibat ada piutang BPJS yang totalnya mencapai Rp 84 miliar. Karenanya, mereka curhat ke Komisi E untuk mendesak BPJS untuk segera melunasi.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
"Apalagi kurang dua bulan sudah tutup anggaran, tentunya piutang ini sangat merugikan rumah sakit, karena secara tidak langsung cash flow yang ada juga ikut tergganggu," tegas politkus asal PAN usai hearing dengan sejumlah Rumah Sakit milik Pemprov Jatim, Rabu (1/11).
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo mengakui jika tunggakan BPJS ke rumah sakit milik Pemprov Jatim cukup besar yaitu Rp 72 miliar dan sejumlah UPT sebesar Rp 12 miliar atau total Rp 72 miliar. Karenanya kalau piutang ini tidak segera dibayar akan mengganggu cash flow rumah sakit.
"Padahal rumah sakit harus membayar dokter dan farmasi, jika tunggakan tidak segera diselesaikan maka rumah sakit yang akan menanggung bebannya," tegasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Sedang di satu sisi sebenarnya ada perjanjian piutang segera dibayar dengan tenggang waktu selama tiga bulan. "Bisa saja BPJS terkena penalti. Tapi mengapa hal ini tidak diberlakukan," lanjut politikus asal Partai Demokrat.
Sementata sesuai data yang ada tunggakan RS dr Syaiful Anwar Malang Rp 48,7 miliar, RS Jiwa Menur Surabaya Rp 4,3 miliar dan RS Sudono Madiun Rp 22 miliar. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News