TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan Memorandum of Understanding (MoU) penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terkait pencegahan terhadap penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di aula Kejari setempat, Jumat (03/11).
Kepala Kejari, Choirul Fauzi mengatakan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk sumbangsih pihaknya dalam memajukan pemerintahan desa. Nantinya, Kejari akan membantu memberikan pemahaman bagi aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga: Kejari Tuban Berikan Sosialisasi Pendampingan Hukum ke Kepala Desa di Kecamatan Semanding
“Anggara DD dan ADD ini nilainya cukup besar, sehingga perlu dikawal pengelolaannya untuk mengurangi kesalahan dalam pelaksanaannya,” ungkap Kajari.
Hal yang sama juga diutarakan Kepala Dipemas-KB, Mahmudi. Menurutnya, MoU tersebut untuk optimalisasi dan peningkatan kapasitas aparatur di desa dalam memahami tata kelola keuangan dari aspek hukum.
“Setelah ini selanjutnya akan kita sosialisasikan kepada seluruh kades dan perangkat desa selama 5 hari mulai 6 hingga 11 November 2017 mendatang,” jelasnya.
Baca Juga: Turun Ke Jalan, Kejari Tuban Serukan Lawan Korupsi di Peringatan Hakordia 2024
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana yang turut hadir dalam kesempatan itu juga berpesan agar pelaksanaan program dari DD bisa dimonitor dan dilakukan evaluasi secara bersama.
“Ke depan semua dapat bersinergi dalam pelaksanaannya dan tidak tumpang tindih, sehingga dalam pengawasannya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News