GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik harus siap kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi uji kir. Sebab, lahan uji kir di Jalan Dr Wahidin SH Kecamatan Kebomas akan diminta Pemprov Jatim. Bahkan pemprov meminta agar lahan tersebut segera dikosongkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertanahan (DP) Pemkab Gresik, Tarso Sagito, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (5/11/2017). "Pemrov Jatim meminta Pemkab Gresik agar membangun uji kir di lahan miliknya sendiri. Karena itu, Dinas Pertanahan saat ini tengah mencari lahan pengganti untuk pembangunan uji kir," terang mantan Asisten III Sekda ini.
Baca Juga: Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
Sekadar diketahui, selama ini lahan di Jalan Dr. Wahidin SH yang dipakai Pemkab Gresik untuk uji kir adalah milik Pemrov Jatim. "Sejatinya Pemkab sudah berkali-kali mengajukan permohonan ke Provinsi agar bisa memiliki lahan tersebut. Namun, tidak diizinkan," sambungnya.
Selama ini uji kir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) cukup berhasil meningkatkan PAD. Setiap tahunnya, target retribusi dari uji kir terus dinaikkan.
"Target retribusi uji kir tahun 2015 yang dipatok DPRD Gresik sebesar Rp 1,9 miliar. Target itu mengalami kenaikan cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya (2014) yang hanya Rp 1,7 miliar. Dan, pada tahun 2017 ini pendapatan sektor tesebut sudah tembus hingga di atas Rp 2 miliar," ujar Kepala UPT Uji Kir Dishub, Gunawan kepada BANGSAONLINE.com baru-baru ini. (hud/rev)
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News