SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hujan interupsi mewarnai sidang paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (6/11). Pasalnya, dalam nota wajib dibacakan kepala daerah, namun yang hadir hanya Sekdaprov Akhmad Sukardi.
Kondisi tersebut membuat DPRD Jatim mendesak dilakukan penundaan. Interupsi pun lantas bermunculan atas nota penjelasan Gubernur Jatim terhadap Raperda tentang rencana pembangunan industri Provinsi Jatim 2017-2037 dan perubahan ke-4 atas perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyertaan modal. Akibatnya, paripurna dua agenda tersebut dijadwal ulang, Rabu (8/10) mendatang.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
"Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan perundang-undang untuk pengajuan dan pengambilan keputusan harus dihadiri gubernur atau wakil gubernur. Dan di nota penjelasan ini masuk pengajuan. Untuk itu harusnya Gubernur Jatim yang hadir dan membacakan bukan Sekdaprov jatim," ujar Ketua Fraksi PAN, Agus Maimun.
Menurutnya, paripurna tidak bisa dipaksakan untuk diteruskan. Sekali pun dalam hal ini Gubernur Jatim Soekarwo tidak hadir dikarenakan harus mendampingi Presiden Joko Widodo ke Madiun. "Lebih baik dilakukan penundaan, kalau pun dilanjutkan bisa menyalahi aturan," imbuh Agus.
Di tempat yang sama, Ketua Fraksi PKS Yusuf Rohana menambahkan, bahwa kehadiran gubernur atau wakil gubernur dalam membacakan usulan raperda sebenarnya sudah ada di tata tertib DPRD Jatim. Tetapi setelah pengesahannya, hal tersebut justru tidak ada. Itu yang membuat perbedaan argumen.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
"Dalam pembuatan sudah ada di tata tertib itu sudah berdasarkan undang-undang," kata Yusuf Rohana.
Pendapat yang berbeda disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat, Renville Antonio. Politikus yang duduk sebagai wakil ketua komisi C DPRD Jatim ini menegaskan bahwa yang disebutkan harus dibacakan kepala daerah bukanlah norma yang ada di tata tertib. Melainkan ada di dalam penjelaskan batang tubuh undang-undang.
"Jadi bukanlah di tata tertib yang menjadi norma. Artinya harusnya diperbolehkan nota penjelasan dibacakan oleh Sekdaprov jatim," tegas Renville.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News