Hakim ‘Rumahkan’ Kedua Terdakwa , Kejati Jatim ’Awasi’ Jaksa Solar Ilegal

Hakim ‘Rumahkan’ Kedua Terdakwa , Kejati Jatim ’Awasi’ Jaksa Solar Ilegal solar ilegal


SURABAYA (BangsaOnline)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menaruh perhatian terhadap proses sidang kasus dugaan penyelundupan BBM hasil tangkapan Mabes Polri di PN Surabaya. Dinilai berjalan janggal, Kejati juga ‘mengawasi’ jaksa Kejari Perak yang menangani kasus tersebut. Komisi Yudisial (KY) juga mengintipi sidang kasus ini.

Baca Juga: Bakesbangpol Trenggalek Gelar Seminar Antiradikalisme

Perkara ini menjadikan Direktur Operasional PT Rashwa Getra Nirwana (RGN) Anom Setya Legawa alias Yoyok, dan broker penjualan BBM ke kapal Welly Susanto alias Welly sebagai terdakwa. 17 Juli lalu, keduanya langsung ditahan Kejari Perak setelah menjalani proses penyerahan tahap dua dari penyidik Polri.

Nah, sepekan kemudian, sehari setelah berkas dilimpahkan ke PN Surabaya, sidang perdana perkara ini ternyata langsung disidangkan, dengan Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon. Saat itu, jaksa Eko Nugroho yang ditanya wartawan bersikukuh mengatakan tidak ada sidang. Ternyata sidang ada tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim bahkan mengeluarkan penetapan para terdakwa menjadi tahanan rumah.

”Nanti saya tanya jaksanya, koq bisa sidangnya berjalan seperti itu (di luar proses sewajarnya),” kata Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik kepada wartawan.

Baca Juga: Soal Penangkapan Orang yang Ancam Tembak Anies Baswedan, Ini Kata Kapolda Jatim

Aspidum berdarah Makassar itu mengaku heran dengan jalannya sidang yang di luar kewajaran tersebut. Biasanya, kata dia, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, selanjutnya adalah penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Sidang baru digelar seminggu kemudian. ”Paling cepat tiga hari setelah berkas dilimpahkan,” tandas Andi Taufik.

Soal penetapan status tahanan rumah kendati terdakwa Welly dan Yoyok disebut hakim dibantarkan karena sakit, Andi Taufik mengatakan itu sudah bukan lagi wewenangnya. Tapi, kata dia, jaksa bisa mengajukan lagi kepada majelis hakim agar terdakwa ditahan apabila sudah dinyatakan sembuh. ”Biar tidak merepotkan jalani proses sidang,” ujar Aspidum yang pernah menyidangkan narapidana kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir itu.

Kasus ini bermula ketika petugas Mabes Polri menggerebek penampungan BBM ilegal milik PT RGN di kawasan Sidorame, Sidotopo, Surabaya, beberapa waktu lalu. Diketahui, BBM jenis solar itu diduga diselundupkan RGN bekerjasama dengan broker BBM melalui kapal, Welly.

Baca Juga: Bajak Desak Kapolri Tindak Tegas Mafia BBM Ilegal di Pasuruan

Hasil penyidikan, dalam sehari tersangka Yoyok bisa memborong BBM ilegal dari Welly sebanyak 1,2 ton. Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat kasus ini diungkap menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp 124 miliar. ""Tindakan tersangka sudah dilakukan selama 16 bulan, diperkirakan sudah ada 1.200 ton BBM ditampung," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO