TUBAN, BANGSAONLINE.com - Selama sepuluh hari dibukanya pendaftaran calon perangkat desa, Pengadilan Negeri (PN) Tuban selalu kebanjiran masyarakat yang mengajukan surat permohonan tidak pernah dipidana. Setiap harinya ratusan masyarakat hilir mudik memadati kantor PN untuk mengurus surat tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi perangkat desa.
“Jumlah total pemohon yang masuk mencapai 5.300 orang lebih. Setiap pemohon surat dikenakan biaya Rp 5 ribu sebagai Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). Kami menjamin semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada pungli atau calo,” jelas Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khusuma Bawono.
Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Sementara itu, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) Kabupaten Tuban, Mahmudi mengaku jika pihaknya belum mengantongi jumlah total peserta pendaftar calon perangkat desa, karena berkas pendaftaran masih berada di tingkat kecamatan.
“Kita jamin proses pelaksanaannya nanti dilakukan secara transparan dan terbuka. Sesuai dengan amanah Bupati,” ucap Mahmudi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com via handphone.
Sesuai data yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com, jumlah kekosongan aparatur desa tersebut sekitar 418 yang tersebar di 311 Desa dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Adapun kekosongan perangkat yang direbutkan tersebut, yakni Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun (Kasun).
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Kepala Dusun di Tuban Dituntut Mundur oleh Warga
Rinciannya, di tiap-tiap Kecamatan yakni, Kenduruan 16 lowongan, Jatirogo 26, Bangilan 20, Bancar 26, Senori 18, Tambakboyo 24, Singgahan 18, Kerek 21, dan Parengan 27 lowongan. Selanjutnya, di Kecamatan Montong 24, Soko 31, Jenu 17, Merakurak 20, Rengel 25, Semanding 26, Tuban Kota 5, Plumpang 17, Palang 23, Widang 20, dan Grabagan 14. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News