SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Demi meminimalisir kasus penyalahgunaan penggunaan dana desa, Komisi A DPRD Jatim berharap ada SOP (Standart Operasional Prosedur). Dengan begitu aparat desa dalam setiap membuat administrasi berikut pencairannya harus mengacu pada SOP yang dikeluarkan oleh Kementruan Keuangan.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Agung Mulyono menegaskan banyaknya aparat desa yang masuk bui gara-gara penyalagunaan dana desa. Padahal mereka tidak ada kesengajaan membelanjakan dana desa untuk pembangunan desa, namun ditengah jalan hal itu dianggap penyalagunaan.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
"Untuk itu perlu diterbitkan SOP untuk pengelolaan dana desa yang dikeluarkan oleh Menkeu. Dengan begitu penyalagunaan dapat sedikit ditekan. Dan yang terpenting pemkab/pemkot peduli dengan memberikan pendampingan dalam memberikan cara pengelolaan anggaran negara,"tegas politisi asal Partai Demokrat ini, Selasa (21/11).
Terpisah, guna meminimalisir kasus korupsi dana desa, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
Penandatangan Polda Jatim dilakukan oleh Kapolda Irjen Pol Machfud Arifin, sedangkan dari Pemprov Jatim diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Jatim Supriyanto.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menjelaskan kegiatan ini adalah tindak lanjut dari MoU yang telah dilaksanakan Kapolri, Kemendagri dan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Implementasinya adalah mengawal dana desa yang dikucurkan ke desa-desa, agar tidak terjadi penyimpangan dana desa. Dan penggunaan dana harus jelas 1 rupiah pun harus ada pertanggungjawabannya.
Irjen pol Machfud berharap dengan MoU ini, tidak akan ada lagi Kepala Desa bahkan Camat yang terjerat OTT Tim Saber Pungli karena kasus korupsi Dana Desa. Beberapa diantaranya telah ditangkap Polda Jatim, seperti kasus di Madura dan Mojokerto, terkait uang Dana Desa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Jatim Supriyanto menjelaskan, total Desa yang ada di Jawa Timur sebanyak 7.724 desa. Namun pihaknya tidak memiliki data berapa desa yang mendapatkan kucuran dana tersebut karena langsung dari pusat, dengan sistem transfer dari APBN langsung ke desa. (mdr/ian)
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News