Pelaku spesialis alat kecantikan di Mapolres Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Sakera (Satuan Anti Kriminal) Polres Pasuruan berhasil menangkap spesialis pencuri barang-barang milik salon kecantikan. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (22/11) pukul 02.00 dini hari, saat pelaku sedang tidur pulas di rumahnya.
Kardiyono (30), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan itu hanya bisa pasrah saat Tim Sakera berhasil masuk ke rumah serta menggelandangnya ke Mapolres Pasuruan.
BACA JUGA:
- Kejari Bangil Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Maling Rumah Perawat Ditangkap Polsek Gempol Pasuruan saat Tertidur di Kandang Kambing
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
Berawal dari laporan korban yang bernama Dwiyanti (30), warga Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Korban mengatakan, saat itu pelaku menghubunginya lewat telepon meminta tebusan dari barang yang berhasil diambil pelaku. Korban juga mengaku bahwa pelaku juga mengancamnya kalau berani melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Dia minta tebusan 6 juta rupiah kalau barangnya ingin segera kembali, dengan syarat tidak melaporkan ke Polisi. Jika berani melaporkan maka nyawa saya akan terancam," ucapnya menirukan pelaku.
Sementara itu, menurut pengakuan Kardiono yang sudah beranak tiga ini, dirinya tidak mengancam korban. "Saya cuma minta tebusan tok, gak ngancam," katanya.
Dalam peristiwa itu, Yanti mengaku bahwa ia mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Sementara menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Titon kerugian mencapai Rp 10 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




