PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Sakera (Satuan Anti Kriminal) Polres Pasuruan berhasil menangkap spesialis pencuri barang-barang milik salon kecantikan. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (22/11) pukul 02.00 dini hari, saat pelaku sedang tidur pulas di rumahnya.
Kardiyono (30), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan itu hanya bisa pasrah saat Tim Sakera berhasil masuk ke rumah serta menggelandangnya ke Mapolres Pasuruan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Berawal dari laporan korban yang bernama Dwiyanti (30), warga Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Korban mengatakan, saat itu pelaku menghubunginya lewat telepon meminta tebusan dari barang yang berhasil diambil pelaku. Korban juga mengaku bahwa pelaku juga mengancamnya kalau berani melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Dia minta tebusan 6 juta rupiah kalau barangnya ingin segera kembali, dengan syarat tidak melaporkan ke Polisi. Jika berani melaporkan maka nyawa saya akan terancam," ucapnya menirukan pelaku.
Sementara itu, menurut pengakuan Kardiono yang sudah beranak tiga ini, dirinya tidak mengancam korban. "Saya cuma minta tebusan tok, gak ngancam," katanya.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Dalam peristiwa itu, Yanti mengaku bahwa ia mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Sementara menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Titon kerugian mencapai Rp 10 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News