PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ubadillah (63), warga Dermo, Kecamatan Bangil pelaku pembunuhan sadis dipastikan akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji penjara. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan melayangkan tuntutan seumur hidup dalam sidang yang digelar di PN bangil, Selasa (05/12).
Menurut pandangan JPU Hendi Budi, tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatan pelaku yang membunuh Sudarmaji (63) warga Dermo, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dengan cara yang sadis.
Baca Juga: Geger! Ditemukan Mayat Mengambang di atas Parit Keraton Pasuruan
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa benar-benar menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa juga merampas semua barang milik korban. Kami memandang, tidak ada hal-hal yang meringankan. Makanya, kami menuntutnya hukuman seumur hidup,β jelas Hendi seusai sidang kemarin.
Menurut Hendi. tuntutan tersebut juga pantas lantaran pelanggaran pembunuhan oleh terdakwa dilakukan secara berencana. βIa kami jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tuntutan kami untuk terdakwa maksimal,β bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu dilakukan pelaku pada Agustus lalu, tepatnya Senin (28/8) dini hari. Pembunuhan tersebut berawal dari perkara penggandaan uang. Antara terdakwa dan korban memang sudah saling mengenal.
Baca Juga: Kakak Beradik dari Sampang Aniaya Pria hingga Tewas di Beji Pasuruan
Perkenalan itu terjadi di sebuah makam. Ketika itu, baik korban maupun terdakwa tengah tawasul di makam Glanggang, Beji. Dari situlah, terdakwa kemudian menjanjikan bisa menggandakan uang korban dari Rp 500 ribu hingga Rp 200 juta.
Hal itu rupanya membuat korban tertarik. Hanya saja, untuk memenuhinya ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Persyaratan itu, tak lain korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian bahan baku ritual. Seperti menyan, minyak dan sejumlah sarana lainnya yang biasanya digunakan untuk ritual perdukunan.
Mulanya, korban hanya menyetorkan sekitar Rp 400 ribu. Lambat laun, uang yang diserahkan korban mencapai Rp 6 juta. Termasuk uang Rp 500 ribu yang akan digunakan untuk malam ritual.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Mayat dalam Karung
Uang jutaan tersebut diserahkan secara bertahap. Rentan waktunya, antara seminggu hingga dua mingguan terakhir. Hingga hari H, yakni Senin dini hari (28/8), keduanya pun sepakat untuk melakukan ritual penggandaan uang tersebut.
Saat hendak menjalankan ritual di persawahan bersama korban itu, terdakwa memang sudah memiliki niatan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Alasannya, ia tak mau korban terus-terusan menagih jika ritual tersebut diketahui korban akan gagal. Ia pun membawa pedang berukurang pendek sebagai senjata untuk menghabisi korban. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News