GRESIK, BANGSAONLINE.com - Di detik-detik terakhir tahun 2017 ini, DPRD Gresik nekat menuntaskan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) inisiatif eksekutif dan legislatif.
Sembilan raperda tersebut diparipurnakan DPRD, Selasa (12/12/2017), dengan agenda pandangan umum (PU) fraksi-fraksi.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Hasilnya, Pemkab Gresik melalui Wabup Moh. Qosim dalam sambutannya telah menyetujui raperda-raperda tersebut dibahas di penghujung tahun 2017 ini
Dengan jeda waktu yang tinggal 15 hari sebelum pergantian tahun, akankah DPRD bisa menuntaskan pembahasan 9 raperda tersebut menjadi perda?
Wakil Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Noto Utomo, enggan berkomentar saat ditanya BANGSAONLINE.com terkait kemungkinan rampung atau tidaknya pembahasan 9 raperda tersebut.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Begitu pula saat disinggung kualitas 9 ranperda tersebut apabila dipaksakan untuk disahkan dalam waktu yang mepet. "Sana tanyakan yang senior-senior," cetus politikus PDIP ini sembari ngacir.
Sementara Wakil Ketua DPRD, Hj. Nur Saidah, optimis DPRD bisa merampungkan pembahasan sembilan raperda tersebut, meski kurun waktunya sangat mepet.
"Saya kira bisa selesai. Rata-rata kami efektif membutuhkan waktu dua minggu untuk merampungkan pembahasan," ujar politikus Gerindra ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Adapun 9 raperda tersebut, terdiri dari 5 raperda prakarsa eksekutif dan 4 raperda inisiatif legislatif.
Untuk 5 raperda inisiatif eksekutif, yakni, raperda tentang tarif pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Mas'ud, raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, raperda tentang Retribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik dan raperda tentang Tera-tera ulang.
Sementara 4 raperda inisiatif usulan legislatif adalah, raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, raperda tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Cabul, raperda tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik. (hud/rev)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News